Beranda Berita Terkini Ingat Loh Ya! Periksa Dulu Surat Suara sebelum Masuk Bilik

Ingat Loh Ya! Periksa Dulu Surat Suara sebelum Masuk Bilik

Ilustrasi. (Foto: KPU)

FTNews, Jakarta— Besok Rabu (14/2/2024) pencoblosan. Berdasarkan DPT nasional sebanyak 204.807.222 akan serentak Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif. Ada satu hal yang harus benar-benar diingat oleh para pemilih yang berada di TPS (Tempat Pemungutan Suara) adalah, buka dulu surat suara sebelum masuk bilik untuk mencoblos.

Pesan ini ditekankan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Ia menyarankan, para pemilih yang datang mencoblos ke tempat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 agar membuka surat suara, memeriksa lebih dulu sebelum masuk bilik suara.

“Buka dan memeriksa surat suara di depan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum masuk ke bilik suara. Ini untuk memastikan agar surat suara yang diterima di TPS dalam keadaan baik, tidak rusak, dan tidak tercoblos,” Hasyim.

Jika ternyata surat suara rusak, jelasnya, pemilih dapat mengajukan pergantian suara yang baru. Tidak hanya itu, bagi pemilih yang merasa salah mencoblos juga dapat kesempatan untuk menukar surat suaranya. Itu ada ketentuannya.

Hanya saja jika terkait salah mencoblos, kemudian meminta ganti surat suara baru, hal itu tergantung dari ketersediaan surat suara. “Kalau surat suara tidak cukup, ya ngga bisa,” ucapnya.

Terkait pengadaan kertas suara, Hasyim menjelaskan bahwa jumlah surat suara sesuai dengan DPT di TPS tersebut ditambah 2 persen dari jumlah DPT. “Jadi misalnya di sana DPT nya 300 pemilih maka surat suara Cadangan hanya 6 lembar,” jelasnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini