Beranda Berita Terkini Idham Holik: Hasil Resmi Pemilu 2024 Akan Diumumkan KPU 35 Hari Lagi

Idham Holik: Hasil Resmi Pemilu 2024 Akan Diumumkan KPU 35 Hari Lagi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. Foto: fb.kpuri

FTNews — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengingatkan quick count bukanlah hasil Pemilu. Sebab, dalam prosesnya, KPU baru akan memulai rekapitulasi suara mulai tanggal 15 Februari 2024.

Hasil resmi perolehan suara di Pemilu itu dilakukan oleh mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

“Hasil resminya akan diumumkan oleh KPU paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara sebagaimana Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Idham Holik, di Jakarta, Rabu (14/2/2024).

Menurut dia, Undang-undang Pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara ditetapkan hasil pemungutan suara pemilu.

Sementara terkait quick count, kata Idham, proses ini merupakan sistem perhitungan yang memakai cara metodologi ilmiah. Namun bukan hasil rekapitulasi resmi suara Pemilu 2024.

Seperti diketahui oleh publik quick count menggunakan metodologi ilmiah dalam hal ini dalam menggunakan teknologi statistik. Tetapi undang-undang Pemilu memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang.

“Karena itu, secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Dengan menunggu hasil rekapitulasi resmi, semua pihak dapat menghormati proses kerja KPU,” jelas Idham.

Idham mengatakan, semua pihak harus mematuhi undang-undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca perhitungan suara di TPS.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini