Beranda Berita Terkini Hasil Perpanjangan Masa Pendaftaran Pilkada hanya Berhasil Tambah 2 Pasang Cakada

Hasil Perpanjangan Masa Pendaftaran Pilkada hanya Berhasil Tambah 2 Pasang Cakada

Komisioner KPU RI, Idham Holik. Foto: Dok. KPU RI

FTNews, Jakarta— Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran Pilkada untuk daerah-daerah yang hanya memiliki calon tunggal, ternyata tidak menghasilkan sesuatu yang signifikan.

Dari sebelumnya 43 daerah dengan calon tunggal, hanya dua daerah yang akhirnya bertambah calonnya atau tidak lagi hanya calon Tunggal. Penambahan terjadi di Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara,

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, setelah perpanjangan dari 2-4 September, terdapat dua daerah yang sebelumnya hanya memiliki calon tunggal kini sudah dua pasangan calon. “Semula calon tunggal tersebar di 43 daerah terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota, kini setelah masa perpanjangan menjadi 41 daerah saja yang memiliki calon tunggal,” jelasnya.

“Dengan demikian, kini tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya satu pasangan,” ucapnya.

Setelah masa perpanjangan pendaftaran berakhir, lanjutnya, proses atau tahapan Pilkada di daerah tersebut berjalan dengan semestinya, meskipun hanya memiliki calon tunggal.

Hal ini sah dan konstitusional. Sesuai dengan Pasal 54 C ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

Berdasarkan data, dari 37 Provinsi yang gelar Pilkada, calon Tunggal terdapat di Papua Barat. Sementara untuk Pilkada Kabupaten atau Kota, calon Tunggal terdapat di 1) Provinsi Aceh yaitu; Kabupaten Aceh Utara, dan Aceh Taming. Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.

2) Provinsi Sumatera Barat, yaitu; Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Jambi berada di Kabupaten Batanghari. Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Ogan Ilir, dan Empat Lawang.

3) Provinsi Bengkul, yaitu; Kabupaten Bengkulu Utara. Provinsi Lampung terdapat di tiga kabupaten yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.

4) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu; Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang. Provinsi Kepulauan Riau terdapat di Kabupaten Bintan.

5)Provinsi Jawa Barat, yaitu; Kabupaten Ciamis. 6) Provinsi Jawa Tengah, yaitu; Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes. 7) Provinsi Jawa Timur, yaitu; Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik, serta Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.

8) Provinsi ⁠Kalimantan Bara , yaitu; berada di Kabupaten Bengkayang. 9) Provinsi Kalimantan Selatan yaitu; Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan. 10) Provinsi Kalimantan Timur, yaitu; Kota Samarinda. ⁠11) Provinsi Kalimantan Utara, yaitu;  Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.

12) Provinsi Sulawesi Utara, yaitu; Tagulandang Biaro. 13) Sulawesi Selatan yaitu; Kabupaten Maros. S14) Provinsi Sulawesi Tenggara,  Kabupaten Muna Barat.

14) Provinsi Sulawesi Barat, yaitu; Kabupaten Pasangkayu !5)  Provinsi Papua Barat, yaitu; Kabupaten Manokwari serta Kaimana.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini