Beranda Berita Terkini Hasil Penelitian Potensi Kecurangan Pemilu, Ketua MPR Minta KPU dan Bawaslu Lakukan...

Hasil Penelitian Potensi Kecurangan Pemilu, Ketua MPR Minta KPU dan Bawaslu Lakukan Investigasi

Ketua MPR Bambang Soesatyo/foto: MPR

FTNews, Jakarta— Ketua MPR Bambang Soesatyo merespon hasil penelitian yang menyebut potensi kecurangan pada Pemilu 2024 lebih tinggi dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Bahkan disebut, pejabat kepala daerah hingga kepala desa paling berpotensi melakukan kecurangan dengan menggunakan pengaruhnya untuk mengarahkan pemilih ke pasangan calon tertentu.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar menjadikan hasil penelitian menyangkut kecurangan pada Pemilu 2024 sebagai dasar melakukan investigasi kepada pihak yang disebutkan dalam penelitian. Dengan begitu, Pemilu 2024 bisa berjalan sesuai dengan asas pemilu, yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil atau Luber-Jurdil.

Bamsoet, begitu nama Ketua MPR biasa disebut, juga meminta KPU bersama Bawaslu secara tegas memberikan sanksi kepada pelaku kecurangan, serta menjelaskan modus operandi pelaku kepada masyarakat, sehingga, celah atau potensi kecurangan tersebut dapat diminimalisir secara maksimal.

“KPU dan Bawaslu harus memetakan seluruh provinsi yang memiliki potensi tingkat kerawanan tinggi kecurangan Pemilu. Seperti antara lain; Jawa Barat, Sumatra Utara, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Bali, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo. Agar, bisa dilakukan peningkatan pengawasan, serta mengajak publik untuk turut berpartisipasi mengawal dan memantau proses pemilu, guna memperkecil potensi kecurangan,” papar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga menegaskan, agar KPU maupun Bawaslu tidak berafiliasi dengan salah satu calon, dan jujur, adil, serta tegas dalam melakukan upaya preventif yang bisa mencegah berbagai potensi kecurangan Pemilu.

“Seperti, bocornya daftar pemilih, persoalan surat suara di luar negeri, simulasi menggunakan kertas suara dua pasangan calon/paslon, dan memastikan upaya-upaya dilakukan secara optimal, dikarenakan Pemilu 2024 akan dilaksanakan dalam kurun waktu yang tidak lama lagi,” pungkasnya.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini