Beranda Berita Terkini Hari Ini KPU RI Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Hari Ini KPU RI Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Tiga Paslon Capres-Cawapres yang akan berlaga pada Pilpres 2024/foto: dok KPU

FTNews, Jakarta— Hari ini, Rabu (20/3/2024), tidak bisa tidak,  Komisi Pemilihan Umum, akan tetapkan hasil Pemilihan Umum 2024. Penetapan ini akan dilakukan setelah menyelesaikan dua Rapat Pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional yang tersisa yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Pegunungan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari berharap penetapan hasil Pemilu 2024 berjalan lancar sesuai dengan yang ditentukan UU yaitu durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

“Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditentukan UU yaitu dalam durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara dan itu bertepatan dengan tanggal 20 Maret 2024,” ujar Hasyim, Selasa (19/3/2024).

Dalam penetapan nantinya, jelasnya lebih lanjut, KPU akan menerbitkan Berita Acara dan Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional yang berisikan tentang keputusan hasil Pemilu presiden-wakil presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan anggota DPD.

Hasil sementara untuk Pilpres (sampai 19/3), dari 36 Provinsi, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka menang di 34 Provinsi, sedang pasangan Anies Baswedang – Muhaimin Iskandar menang di 2 Provinsi yakni Sumatera Barat dan Aceh.

Sedianya KPU ingin mengebut Rapat Pleno 5 Provinsi tersisa, namun apa daya, ada saja masalah yang dihadapi KPU Provinsi. Yang terdekat dari Jakarta adalah Provinsi Jawa Barat, namun tetap saja terpaksa harus ikut Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Selasa (19/3), lantaran baru menyelesaikan Rekap Provinsinya pada Senin (18/3) malam.

Sementara KPU-KPU provinsi lainnya dari luar Jawa seperti Maluku, Papua Barat Daya, Papua dan Papua Pegunungan.

Selasa (19/3) baru dua provinsi bisa diselesaikan, yakni; Maluku dan Jawa Barat. Sehingga Rabu (20/3/2024) yang juga merupakan batas akhir yang diamanatkan Undang Undang, KPU akan menggelar Rapat Pleno untuk 2 provinsi yakni; Papua dan Papua Pegunungan.

Karena hari ini batas akhir yang diperbolehkan Undang Undang maka setelah Rapat Pleno kedua provinsi tersebut, KPU akan melakukan penetapan hasil Pemilu 2024.

Dikabarkan, KPU Provinsi Papua dan Papua Pegunungan menyewa pesawat untuk terbang menuju Jakarta pada Selasa (19/3) malam.  KPU kedua provinsi tersebut terbang menuju Jakarta untuk mengejar proses rekapitulasi tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat sebelum batas akhir waktu penetapan hasil pada Rabu, 20 Maret 2024. ***

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini