Beranda Berita Terkini Hakim MK Buka Kotak Suara TPS 10 Desa Wakasihu dan TPS 12...

Hakim MK Buka Kotak Suara TPS 10 Desa Wakasihu dan TPS 12 Desa Hitulama Malteng

Wakil Ketua MK Saldi Isra dan dua hakim lainnya memeriksa kotak suara dan C Hasil Plano, Senin (3/6/2024)/foto: Humas MK

FTNews, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Partai Golongan Karya (Golkar), pada Senin (3/6/2024).

Agenda sidang yaitu pembukaan kotak suara dan penghitungan suara TPS 10 Desa Wakasihu dan TPS 12 Desa Hitulama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Sidang Perkara Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dilansir mkri, pembukaan kotak suara pertama dilakukan terhadap TPS 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Hal yang dipermasalahkan pada lokus ini yakni adanya 51 surat suara yang didapatkan dari TPS lain (TPS terdekat) dalam kondisi telah tercoblos sehingga dicatat sebagai surat suara tidak terpakai.

Saat pembuktian dilakukan, didapati 51 surat suara tambahan tersebut telah diberi tanda silang sebagai penanda surat suara tidak terpakai.

“Secara faktual dan dari pembukaan kotak suara ini telah dipastikan bahwa sejumlah 51 surat suara yang telah tercoblos dan bertanda silang ini tidak dihitung atau tidak dimasukkan ke suara Partai Gelora.”

“Secara faktual dari informasi yang disampaikan pada persidangan lalu, perolehan suara Partai Gelora adalah 50 suara. Lalu didalilkan bahwa ke-51 suara (kertas suara tercoblos) ini dimasukkan ke suara partai, seharusnya perolehan suaranya menjadi 101 suara. Namun ini dari C.Hasil (Plano) suara Partai Gelora tetap tertulis 50 suara. Berarti suara tadi tidak masuk ke Partai Gelora,” sebut  Wakil Ketua MK Saldi Isra Saldi saat pembuktian persidangan yang turut disaksikan Bawaslu, Pihak Terkait, dan kuasa hukum Pemohon.

 

Kotak Suara TPS 10 Desa Wakasihu dan TPS 12 Desa Hitulama Malteng yang akan dibuka hakim MK, Senin (3/6/2024)/foto: Humas MK

Penyandingan Bukti TPS 12 Desa Hitulama

Pembuktian juga dilakukan terhadap alat bukti dari penyelenggaraan pemilihan di TPS 12 Desa Hitulama, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah. Berdasarkan dalil Pemohon disebutkan perolehan suara Partai Golkar adalah 13, namun menurut Termohon adalah 12 suara, sehingga terjadi pengurangan suara sebanyak 1 suara.

Kemudian perolehan suara Partai Gelora menurut Pemohon disebutkan 33 suara dan menurut Termohon adalah 53 suara, sehingga terjadi penambahan 20 suara. Selanjutnya disebutkan Pemohon bahwa perolehan suara PSI adalah 0 suara, sedangkan menurut Termohon adalah 15 suara.

“Setelah dilakukan pembentangan C.Hasil, didapati benar bahwa perolehan suara Partai Golkar adalah 12 suara. Kemudian Partai Gelora tertulis memperoleh 53 suara dan PSI memperoleh 0 suara dan benar adanya suara PSI adalah 0 suara. Demikian juga dengan lembaran D.Hasil bahwa perolehan hasil suara Partai Golkar adalah 12 suara, Partai Gelora adalah 53 suara, dan PSI adalah 0 suara,” sebut Saldi setelah melakukan pengamatan dari C.Hasil Kecamatan.

Hitung Ulang Untuk 82 TPS

Pada saat pembuktian berlangsung, Pemohon mengajukan pertanyaan tentang dilakukan penghitungan ulang pada tingkat kecamatan tersebut.

Atas pertanyaan ini, Bawaslu melalui Rous Losia Kanikir menjelaskan bahwa penghitungan ulang dilakukan pada tingkat kecamatan karena adanya ketidaksesuaian hasil pada C.Hasil dan C.Salinan.

Hal tersebut diperkuat oleh Termohon melalui Harold Y. Pattiasina yang menyebutkan bahwa dari 157 TPS yang ada pada Kecamatan Leihitu, penghitungan ulang dilakukan pada 82 TPS.

“Penghitungan ulang itu dilakukan atas rekomendasi panwascam yang berkaitan dengan adanya ketidakcocokan angka, baik soal pengguna hak pilih, daftar pemilih, dan hal lainnya yang ditemukan saat rekapitulasi kecamatan. Dan pada 82 TPS itu, para saksi hadir semua termasuk saksi mandate dari Pemohon,” sampai Harold.

Sebagai informasi, saat Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4/2024), Partai Golkar (Pemohon) memohonkan agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang pengisian keanggotaan DPR Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Maluku 2 dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Daerah Pemilihan Maluku Tengah 4.

Dari persandingan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2, Partai Golkar menurut Termohon mendapatkan 11.278 suara, sedangkan Partai NasDem menurut Termohon mendapatkan 11.292 suara, sehingga terdapat selisih 17 suara.

Berikutnya untuk Dapil Maluku Tengah 4 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku, Partai Golkar menurut Termohon mendapatkan 3.207 suara dan menurut Pemohon adalah 3.211 sehingga terdapat selisih 4 suara. Sedangkan perolehan suara Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) oleh Termohon adalah 3.271 dan menurut Pemohon adalah 3.193, sehingga terdapat selisih 78 suara.

Sebagai ilustrasi, Pemohon menyebutkan pada TPS 12 Desa Hitulama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan C Hasil salonan yang dimiliki Partai Golkar justru terjadi penambahan suara bagi Partai Gelora yang semula 33 suara menjadi 53 suara. Di tambah pula pada TPS ini, juga terjadi pergeseran suara bagi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari semula 15 suara menjadi 0 suara.

Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (coblos ulang) di TPS 03 Desa Seith, Kecamatan Teluk Kaeily, Provinsi Maluku untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan (hitung ulang) suara partai politik dan calon keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 yang benar adalah Partai Golkar memperolah 3.211 suara dan Partai Gelora memperoleh 3.193 suara. Kemudian Pemohon memerintahkan agar KPU Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan perhitungan suara ulang di TPS 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini