Beranda Berita Terkini Hakim Konstitusi Tegur Bawaslu: “Saya Mohon Bawaslu Jangan Diam Saja dan Pasif!”

Hakim Konstitusi Tegur Bawaslu: “Saya Mohon Bawaslu Jangan Diam Saja dan Pasif!”

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat/foto tangkap layar

FTNews, Jakarta—Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang dinilai bersikap pasif  dalam mengatasi masalah yang muncul dalam Pemilu 2024. Bahkan dalam sidang gugatan pun Bawaslu tidak banyak memberikan tanggapan.

“Saya mohon Bawaslu jangan diam saja dan pasif! Apa yang sudah harus betul-betul direaksi,” tegas ucap Hakim Konstitusi Arief Hidaya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di Gedung I MK RI.

Arief Hidayat lantas berbicara bahwa dirinya telah tiga kali menangani sengketa Pemilihan Presiden sehingga memiliki banyak pengalaman terkait hal tersebut.

“Saya kebetulan Hakim Konstitusi yang sudah tiga kali menangani (sengketa) Pilpres. Jadi saya punya banyak pengalaman untuk menangani Pilpres. Saya melihat Bawaslu dalam posisi yang pasif,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di Gedung I MK RI.

Dalam posisi yang pasif, lanjut Hakim Arief, Mahkamah dapat memandang persoalan-persoalan yang muncul pada tahap-tahap sebelumnya itu, tidak bisa clear sebagaimana disampaikan Prof Saldi Isra.

“Kalau permasalahan-permasalahan yang muncul sebelumnya tidak tertangani dengan baik oleh Bawaslu maka bisa saja ditangani oleh Mahkamah,” tegasnya.

Oleh karena itu,  maka penjelasan Mahkamah dari Bawaslu mengenai persoalan apa saja yang sudah muncul itu, sangat penting untuk  diketahui. “Karena kalau tidak diketahui, Mahkamah yang akan menelisik dan akan memutus. Nah ini, kan, bisa merugikan para pihak,” tegasnya.

“Saya mohon Bawaslu betul-betul bisa menjelaskan secara detail seluruh persoalan, apalagi ditambah konpres yang dilaunching itu, kalau tidak, ini berarti kita bisa melihat bahwa ini belum diselesaikan oleh Bawaslu. “

“Kalau belum diselesaikan oleh Bawaslu maka Mahkamah harus menyelesaikan, supaya kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu bisa tercapai. Sehingga, keadilan itu berlaku untuk para pihak.

“Jadi saya mohon Bawaslu jangan diam saja dan pasif. Apa yang sudah, harus betul-betul direaksi,” tegas Hakim Arief Hidayat. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini