Beranda Berita Terkini Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di APHTN-HAN tak Langgar Kode Etik

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di APHTN-HAN tak Langgar Kode Etik

Mahkamah Konstitusi/foto: tangkap layar

FTNews, Jakarta— Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar kode etik terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkan-nya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Kamis (25/4/2024).

Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang berkait dengan dugaan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion Hakim Terlapor pada Putusan Nomor 29-51- 55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” lanjut Palguna membacakan Amar Putusan terhadap Laporan para Pelapor.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur.

Dilansir mkri, sejak M. Guntur Hamzah (Terlapor) menjabat sebagai Hakim Konstitusi, segala tindakan organisasional yang membutuhkan tanda tangan pimpinan organisasi tidak lagi dilakukan oleh Terlapor.

Hal ini berdasarkan Keputusan Nomor 01.11/APHTN-HAN/XII/2023 tentang Perubahan Keputusan Nomor 01.01/APHTN-HAN/II/2021 tentang Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) masa bakti 2021–2025.

Sehingga, mengacu pada prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama, khususnya penerapan angka 11, hakim konstitusi dapat ikut serta dalam perkumpulan sosial atau profesional yang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai hakim konstitusi.

Demikian pertimbangan hukum yang dibacakan Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri dalam Sidang Pengucapan Putusan MKMK atas laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS).

Oleh karena itu, sambung Yuliandri, keberadaan Terlapor sebagai bagian dari keanggotaan dalam APHTN-HAN yang kemudian terpilih sebagai Ketua Umum bukanlah merupakan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama.

Selain itu, jabatan sebagai Ketua Umum APHTN-HAN mulai dijabat saat Terlapor masih berstatus sebagai Sekretaris Jenderal MK melalui Musyawarah Nasional VI APHTN-HAN di Samarinda pada 3-4 Februari 2021 yang ditetapkan dalam Keputusan nomor 01.01/APHTN-HAN/II/2021.

“Berdasarkan pertimbangan dari dalil Pelapor sepanjang berkenaan dengan keberadaan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum APHTN-HAN, yang dianggap melanggar Sapta Karsa Hutama adalah tidak beralasan,” ucap Yuliandri dalam sidang yang dihadiri para Pelapor secara daring.

Independesi dan Komunikasi

Terkait independensi Terlapor sebagai Ketua APHTN-HAN dalam penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, Ridwan Mansyur menyebut, kedudukan sebagai Ketua Umum yang memiliki komunikasi intens dengan pengurus dan anggota APHTN-HAN, dengan penalaran sederhana hal sedemikian tidak menunjukkan koherensi.

Jika konstruksi pemikiran Pelapor diikuti, maka komunikasi intensif bukan hanya dapat terjadi antara Ketua Umum dan Pengurus serta Anggota APHTN-HAN melainkan juga antara sesama anggota dan pengurus.

“Maka dalil Pelapor sepanjang berkenaan dengan kedudukan Terlapor sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dapat memengaruhi independesinya dalam Persidangan Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 adalah tidak beralasan.”

“Oleh karena itu, menjadi tidak beralasan pula dalil Pelapor yang memohon kepada Majelis Kehormatan agar Hakim Terlapor tidak dilibatkan dalam mengadili Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, yakni Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024” ucap Ridwan.

Hakikat Dissenting Opinion 

Sementara itu, berhubungan dengan dugaan pelanggaran etik Terlapor karena  argumentasi hukumnya pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menurut Majelis Kehormatan adalah tidak beralasan.

Sebab, dalam pandangan Majelis Kehormatan pendapat berbeda (dissenting opinion) membahas kontra argumentasi hukum dari substansi perkara yang termuat pada bagian pertimbangan hukum putusan bukan suatu masalah. Karena  hakikatnya pendapat berbeda seorang hakim merupakan wujud independensi personal dan bagian dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Dengan demikian, dalil para Pelapor terkait isu pendapat berbeda Terlapor yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dengan argumentasi hukumnya pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah tidak beralasan dan tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini