Beranda Berita Terkini Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Tegaskan Pertimbangan Hukum Putusan MK Final dan Mengikat

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Tegaskan Pertimbangan Hukum Putusan MK Final dan Mengikat

Enny Nurbaningsih. Hakim Mahkamah Konstitusi/foto: tangkap layar

FTNews, Samarinda — Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat sebagaimana diamanatkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Menurutnya, Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh.

Hal tersebut ditegaskan Enny dalam Focus Group Discussion (FGD) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2024 yang digelar Kamis – Sabtu (29 – 31/8/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Dilansir mkri, Enny Nurbaningsih mengatakan, Mahkamah juga mengenal asas ne bis in idem berupa larangan untuk kembali mengadili norma yang sebelumnya diuji. Kecuali, Pemohon bisa menyampaikan alasan-alasan permohonan yang berbeda dari pengujian sebelumnya yang dapat meyakinkan hakim konstitusi untuk menggeser pendiriannya sehingga menghasilkan tafsir konstitusionalitas berbeda.

Dia juga mengingatkan, bukan hanya amar putusan, pertimbangan hukum Mahkamah menjadi bagian dari putusan yang bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, dia berpesan agar setiap warga negara memahami putusan Mahkamah Konstitusi secara komprehensif secara satu kesatuan.

“Pertimbangan hukum itu sesuatu yang mengikat, sehingga memahami putusan MK harus secara komprehensif,” ujar Enny.

Enny melanjutkan, MK pernah memutus perkara suatu permohonan yang Pemohonnya gagal menguraikan dengan jelas legal standing atau kedudukan hukumnya sehingga dinyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Namun, kata dia, Mahkamah merasa perlu menegaskan pemaknaan atau penafsiran terhadap suatu norma dalam undang-undang yang diuji Pemohon demi menjamin kepastian hukum melalui pertimbangan hukum.

Dengan demikian, dia berharap Pemohon mampu membangun argumentasi yang kuat dalam menyusun kedudukan hukum agar permohonannya dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.

Sebab, jika menguraikan kualifikasi sebagai Pemohon saja tidak baik, sulit bagi Pemohon bisa memenuhi syarat-syarat kerugian konstitusionalnya.

Di sisi lain, Enny mengapresiasi adanya kecenderungan peningkatan jumlah permohonan pengujian undang-undang yang diajukan generasi muda khususnya mahasiswa. Hal ini memperlihatkan adanya kesadaran hukum masyarakat, khususnya mengenai hak-hak konstusional.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini