Beranda Berita Terkini Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Singgung ‘Kotak Kosong’ akan Bertarung di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Singgung ‘Kotak Kosong’ akan Bertarung di Pilkada 2024

Ilustrasi Kotak Suara/Foto: Perludem

FTNews, Bogor— Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memperkirakan sengketa Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 akan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ia menegaskan, pentingnya integritas dan profesionalitas ditunjukkan di dalam menyusun jawaban dari termohon agar KPU dapat siap menghadapi jumlah besar sengketa yang kemungkinan akan terjadi..

Hal itu disampaikan Enny saat menjadi pembicara dalam Bimtek (Bimbingan Teknis)  Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 bagi Anggota Komisi Pemilihan Umum Angkatan II.

Dalam kesempatan itu dia juga mengingatkan soal Kotak Kosong di Pilkada 2024. “Dari 37 provinsi dan 508 kabupaten kota tampaknya ada 41 kotak kosong yang akan bertarung dalam Pilkada. Memang tampaknya ini Pilkada yang akan datang mungkin jauh lebih besar sengketanya dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya,” sebut Enny, dilansir mkri

Enny menekankan bahwa MK dalam beberapa putusannya telah mengunci terkait dengan jadwal pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada adalah sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, yakni 27 November 2024.

Sebelumnya, Fungsional Ahli Utama KPU RI Sigit Joyowardono menyampaikan bahwa penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan merupakan ruang bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan untuk memperoleh kepastian hukum dan/atau keadilan dalam dugaan kemungkinan adanya pelanggaran penyelenggaraan tahapan pemilihan.

“Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan bertujan untuk menegakkan prinsip demokrasi menjamin terciptanya keadilan dan memastikan bahwa peyelenggaraan pemilihan diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Sigit.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Nanang Subekti, melaporkan bahwa sejauh ini total alumni pendidikan Pusdik telah mencapai 34.870 orang.

Nanang juga menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan II diharapkan akan semakin meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi masyarakat mengenai Konstitusi dan hukum acara Mahkamah Konstitusi serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum acara penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024.

Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa banyak sekali hal-hal yang mungkin bisa menyebabkan kerugian karena kurangnya pengetahuan dalam persoalan atau perkara yang sudah diajukan ke Mahkamah yang harus diantisipasi. Salah satunya terkait dengan ketepatan waktu.

“Saya ingatkan kembali mengenai ketepatan waktu, jangan sama sekali ada waktu yang terlambat. Kemudian juga perbaikan jangan sampai terlambat karena waktunya sudah sangat rigid ya dari permohonan yang diajukan 3 hari terhitung sejak diumumkan,” ucap Ridwan.

Untuk diketahui, Bimtek ini digelar selama tiga hari, yakni Selas hingga Kamis (10 – 12/9/2024) di Royal Safari Garden Hotel, Bogor. Kegiatan yang diikuti sebanyak 392 orang yang terdiri dari Pejabat dan staf KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini