Beranda Berita Terkini Hakim Konstitusi Anwar Usman Kembali Mendapat Sanksi Pelanggaran Etik

Hakim Konstitusi Anwar Usman Kembali Mendapat Sanksi Pelanggaran Etik

Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman/foto: instagram MK

FTNews, Jakarta— Hakim Konstitusi Anwar Usman (Hakim Terlapor) terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Demikian terungkap dalam Putusan Majelis Kehormatan yang dibacakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, Kamis (28/3/2024) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta.

Putusan ini terkait Perkara Nomor 01/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo S; Perkara Nomor 02/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Alvon Pratama Sitorus, dkk; dan Perkara Nomor 05/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Harjo Winoto dengan terlapor Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Dilansir laman MK, butir penerapan angka 1. Hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan; angka 2. Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah. Sehingga Majelis Kehormatan memberikan teguran tertulis untuk menunjukkan sikap patuh yang tulus terhadap Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.

Lebih lanjut Anggota MKMK Yuliandri membacakan pertimbangan hukum dan etika berkenaan dengan tindakan Hakim Terlapor tersebut atas gelaran konferensi persnya sebagai bentuk sanggahan dan keberatan atas sanksi etik dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.

Juga,  pengajuan gugatannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 bertanggal 9 November 2023.

Kejanggalan sikap Hakim Terlapor dengan menyampaikan bantahan yang menunjukkan keengganan untuk mematuhi Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 ini, sambung Yuliandri, dalam pandangan Majelis Kehormatan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Hal demikian menimbulkan akibat pada turunnya citra dan muruah MK di mata masyarakat. Sementara kepercayaan dan dukungan masyarakat merupakan bentuk mutlak bagi penataan dan efektivitas putusan-putusan MK.

Sebagai informasi, MKMK ad hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi. Pada salah satu putusan tersebut, MKMK Ad Hoc merekomendasikan pembentukan MKMK permanen. Selanjutnya MK mengumumkan pembentukan MKMK permanen pada 20 Desember 2023.

Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023), MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum. MKMK menjalankan tugas sejak 8 Januari-31 Desember 2024.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mewakili dari hakim konstitusi yang aktif; I Dewa Gede Palguna (Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2003–2008 dan 2015–2020)  mewakili tokoh masyarakat; dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas bertindak mewakili kalangan akademisi yang berlatar belakang bidang hukum.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini