Beranda Berita Terkini Hak Politik Penyandang Disabilitas Perlu Diperbaiki

Hak Politik Penyandang Disabilitas Perlu Diperbaiki

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/ Foto: dok Bawaslu

FTNews, Jakarta— Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan hak politik bagi penyandang disabilitas perlu diperbaiki dalam Pemilu dan pemilihan (Pilkada) mendatang. Menurutnya, hal ini diawali dengan pendataan administrasi secara lebih baik sehingga dapat memberikan akses dan alat bantu bagi pemilih kalangan disabilitas.

“Ke depan, masukan kepada KPU dalam masalah seperti ini perlu berbicara bagaimana proses pemungutan suara yang bisa diakses bagi para penyandang disabilitas dimulai dari data administratif. Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) bisa mengecek seluruh pemilih yang ada, termasuk bagi penyandang disabilitas,” katanya saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Diseminasi Hasil Pemantauan Pemilu Serentak 2024 berkaitan hak politik bagi penyandang disabilitas, Jumat (22/3/2024) sore.

Dia menambahkan, dengan adanya sensus yang dilakukan KPU setiap lima tahun sekali, maka perlu adanya perbaikan data yang diikuti pengembangan kualitas pelayanan jajaran KPU. “Dengan adanya KPU bisa melakukan sensus lima tahun sekali, sehingga perlu adanya bimbingan teknis yang memadai termasuk dalam memerhatikan penyandang disabilitas lebih baik kembali,” tutur Bagja, dilansir laman Bawaslu RI.

Bawaslu, lanjutnya, telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan hak bagi pemilih dari kalangan disabilitas. Dia mencontohkan, soal pendataan pada Pemilu 2024, saat pembacaan DPS (daftar pemilih sementara) tidak disebutkan berapa jumlah penyandang disabilitas yang diperlukan alat khusus bantu.

“Itu kami protes saat pembacaan DPS. Begitu juga saat (penetapan) DPT tidak ada (jumlah data pemilih kalangan disabitas),” aku sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini.

“Lalu ada juga masukan berupa surat dari Komnas HAM kami untuk memantau dan mengawasi (hak politik bagi penyandang disabilitas) tersebut. Bawaslu juga telah menyampaikan permasalahan akses ke TPS kepada KPU,” tambah peraih gelar master hukum dari Utrecht University, Belanda itu.

Bagja melanjutkan, sebentar lagi diselenggarakan Pemilihan Serentak 2024. Dia berharap adanya perbaikan yang dapat dimulai dari aturan teknis berupa Peraturan KPU (PKPU). “Kita harus memperbaiki, mau tidak mau perbaikannya dari Peraturan KPU (PKPU) bagi penyandang disabilitas. Untuk itu perlu menyajikan data, sehingga Bawaslu juga dapat ikut membantu,” tuturnya.

Dia merasa perlu bimbingan teknis bagi jajaran KPU, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dipilih dari warga sekitar TPS.

“Misalnya di TPS A ada dua penyandang disabilitas, satu tuna netra, satu lagi tuna rungu, maka sudah dipersiapkan alat bantu. KPPS juga sudah mendapatkan pemahaman dan pelatihan sehingga tahu memberlakukannya karena KPPS merupakan warga sekitar TPS. Itulah kemudian saat pemungutan dan penghitungan suara sudah dipersiapkan,” jelas dia.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini