Beranda Berita Terkini Haidar Alwi Tegaskan Hak Angket Memicu Protes dari Rakyat

Haidar Alwi Tegaskan Hak Angket Memicu Protes dari Rakyat

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco usai melakukan pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). Foto: ig.sufmi_dasco

FTNews — Pengajuan hak angket DPR oleh dua pasangan calon presiden nomor urut 02 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud diprediksi akan memicu gelombang protes dari rakyat yang puas terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menegaskan wacana pengajuan hak angket DPR berpotensi menimbulkan protes dari rakyat, khususnya kalangan yang pro terhadap hasil Pemilu 2024.

“Hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) merepresentasikan 83,6 persen rakyat puas terhadap penyelenggaraan pemilu dan 76,4 persen menyatakan pemilu telah berlangsung jurdil,” kata Haidar Alwi dalan keterangan resmi, di Jakarta, Selasa (27/2/2024)..

Menurut dia, kalangan rakyat yang dijadikan representasi hak angket hanya sebagian kecil saja. Meskipun partai-partai pengusul jumlah kursinya di DPR lebih besar.

Karena itu, lanjut dia, jika hak angket hanya akan merepresentasikan sebagian kecil rakyat yang ada pada posisi kontra hasil pemilu, maka dikhawatirkan akan timbul gelombang protes yang lebih besar dari kalangan rakyat yang pro.

“Jangan sampai rakyat dikorbankan demi hasrat elit politik yang haus kekuasaan,” katanya.

Dia menilai hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu oleh DPR juga dinilai tidak tepat jika ditujukan hanya untuk menyelidiki dugaan kecurangan pilpres tanpa menyertakan pileg.

Karena itu, tegas Haidar Alwi, kalau hak angket dilakukan secara parsial, pilpres saja misalnya, maka motifnya semakin patut untuk kita pertanyakan.

“Pemilihan umum legislatif (pileg) memiliki potensi kecurangan yang lebih besar ketimbang pemilu pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres),” tandas dia.

Sebab, katanya, proses penghitungan suara pileg biasanya dilakukan pada malam hingga dini hari setelah proses penghitungan suara pilpres.

Menurutnya tahapan penghitungan suara itu telah diatur dalam Pasal 52 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur urutan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan mulai dari surat suara pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

“Pada siang hingga sore hari ketika penghitungan suara pilpres dilakukan, masih banyak masyarakat yang ikut mengawasi, menyaksikan dan mendokumentasikan selain para saksi masing-masing calon, pengawas pemilu, aparat bahkan wartawan,” kata dia.

Dia pun menyarankan jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, bisa melapor ke Bawaslu, Gakumdu, DKPP, dan Mahkamah Konstitusi. Karena menurutnya dugaan kecurangan pemilu seharusnya dibawa ke ranah hukum, bukan ditarik ke ranah politik.

Jika dipaksakan untuk ditarik ke ranah politik melalui hak angket di DPR, menurutnya pelaksanaannya harus dijalankan dalam kerangka representasi rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini