FTNews, Jakarta— Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir dalam acara penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
“Ini adalah sebuah proses bernegara dan kita menghormati proses bernegara ini hingga tuntas. Karena itu lah kita hadir bersama di sini menghormati proses,” ujar Anies kepada wartawan.
Ini semua, lanjut Anies, kami kerjakan tanpa melupakan bahwa pada sidang Mahkamah Konstitusi Senin (22/4/2024) ada banyak sekali catatan catatan yang harus menjadi bahan perbaikan. “Itu harus tetap diingat. Di sisi lain kita menghormati proses bernegara, itu sebabnya kami hadir di sini,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih.
Berdasarkan Pasal 4 PKPU No 6 Tahun 2024 menyebutkan, “Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan: a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; atau b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.”
Sementara Pasl 5 menyebutkan,” KPU menetapkan Pasangan Calon terpilih berdasarkan: a. dokumen penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional berdasarkan formulir Model D.HASIL NASIONAL-PPWP; dan b. dokumen untuk pelaksanaan rapat pleno terbuka.”
Sebagaimana diketahui, Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua gugatan dari Pemohon 1 dan 2 atau gugatan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dalam sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Presiden 2024 yang berlangsung di MK.
Sesuai dengan peraturan, tiga hari setelah Putusan MK, KPU harus menetapkan hasil Pilpres 2024.***