Beranda Berita Terkini Habiburokhman: Dalam Surat Bawaslu Jakpus tak Menyebut Gibran Bersalah

Habiburokhman: Dalam Surat Bawaslu Jakpus tak Menyebut Gibran Bersalah

Konfrensi Pers tanggapan tentang Surat Bawaslu Jakarta Pusat oleh Tim Advokasi TKN Prabowo-Gibran./foto: instagram Habiburokhman

FTNews, Jakarta— Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat tidak mengeluarkan putusan terkait permasalahan Gibran Rakabuming Raka di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB atau Car Free Day) 3 Desember 2023 lalu.

Hal ini perlu disampaikan karena adanya anggapan bahwa dokumen Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah putusan.

“Pertama, kami perlu sampaikan bahwa surat ini bukan lah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yangg di-launching. . Ini hanya merupakan rekomendasi Bawaslu terkait kegiatan Gibran pada 3 Des 2023 yang diduga merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu,” jelas Habiburokhman dalam jumpa pers menanggapi surat Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024) malam.

Dalam jumpa pers tersebut, Habiburokhman didampingi Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, termasuk Hinca Pandjaitan, Komandan Tim Echo.

“Dalam surat ini, dokumen ini, tidak ada dinyatakan bahwa Gibran bersalah melakukan pelanggaran. Tidak ada!” Tambah Habiburokhman.

Hal kedua, lanjut Habiburokhman yang juga Jubir TKN, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat tidak memutuskan dan juga tidak bisa memutuskan—karena tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar Pasal 7 Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2016. Karena hal itu memang bukan kewenangan Lembaga tersebut.

Sedang hal ketiga, ucap Habiburokhman,  secara factual kegiatan Gibran di area HBKB bukan lah kegiatan partai politik. Dengan demikian tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub No 12 Tahun 2016, yang bunyinya,” HBKB tidak boleh dimanfaat untuk kepentingan partai politik, SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut”.

Tidak Profesional

Hinca Pandjaitan, Komandan Tim Echo, mengatakan, pihaknya berpandangan Bawaslu Jakarta Pusat patut diduga tidak professional dalam menangani kasus ini. Sehingga di masyarakat dan media muncul infomasi yang menyesatkan,  seolah-olah ada putusan yang menyatakan Gibran bersalah, padahal sama sekali tidak ada.

“Karena tindakan teman-teman Bawaslu tidak profesional maka jalurnya adalah ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk mengingatkan teman-teman yang fungsi mengawasi agar menjalankan tugasnya secara benar, secara profesioanal seturut dengan etika dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya, “Kemarin kami, TKN,  secara resmi sudah melaporkan Bawaslu jJakarta Pusat ke DKPP. Sudah diterima dan segera berproses,” tambahnya.

Hal ini, tegas Hinca, perlu disampaikan agar semua, termasuk peserta terutama penyelenggara, apalagi pengawas, agar tunduk aturan main. “Kalau main bola, itu bukan sekadar offside tapi diving. Kalau diving itu harus mendapat hukuman. Hukum yang pantas disediakan dalam jalur Pemilu adalah DKPP,” tandasnya.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini