Gugatan PDIP Soal Gibran Ditolak PTUN, Penggugat Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp342.000
FTNews, Jakarta— Gugatan PDI Perjuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pdugaa perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden di Pemilihan Presiden 2024, kandas.
Dalam sidang putusan digelar pada Kamis (24/10/2024), Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan KPU. “Satu, Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Dua, Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah),” bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara yang diunggah pada Kamis, (25/10/2024).
Dilansir Antara, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024.
PDI Perjuangan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Tindakan KPU yang dipersoalkan oleh PDI Perjuangan, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam petitumnya, PDI Perjuangan juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024—2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.***