ftnews.co.id, Jember- Strategi pemenangan Pilpres 2024 disampaikan calon presiden (capres) PDIP Ganjar Pranowo di Jember, Jatim, Minggu (7/5). Ia pun membandingkan data perolehan suara capres-cawapres yang didukung PDIP pada Pilpres 2014 dan 2019 di kota itu.
Menurut analisis Ganjar, peta Pilpres 2014 dan 2019 di kota tembakau itu, pada 2014 tercatat pasangan Jokowi-Jusuf Kalla unggul pada 28 kecamatan, sedangkan Prabowo-Hatta Rajasa hanya unggul di tiga kecamatan.
“Itu karena hasil jerih payah panjenengan semua,” kata Ganjar, yang juga Gubernur Jawa Tengah.
Pada Pilpres 2014 di Jember, Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh suara sebanyak 57,79 persen dan Prabowo-Hatta Rajasa mendapat 42,21 persen.
Sementara pada Pilpres 2019, saat Jokowi berpasangan dengan KH. Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin yang diusung PDIP juga unggul pada 29 kecamatan. Ada penambahan kemenangan dari satui kecamatan.
Dikatakan Ganjar, PDI Perjuangan Jember mempunyai kekuatan untuk memenangkan Pilpres 2024 berdasarkan pengalaman sebelumnya. Ia pun akan membantu memberikan strategi agar nantinya pasangan yang diusung PDIP bisa menang di seluruh kecamatan di Jember.
“Kunci kemenangan Pilpres 2024 ada dua hal, yakni tempatnya di mana dan siapa tokohnya, namun detailnya tidak akan saya sampaikan di sini, rahasia,” kata Ganjar.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.