Beranda Berita Terkini Gandung: Jika Presiden Dilarang Kampanye Itu Justeru Langgar UU

Gandung: Jika Presiden Dilarang Kampanye Itu Justeru Langgar UU

Ketua TKD Prabowo- Gibran DIY yang juga ketua DPD Golkar DIY Gandung Pardiman. Foto: Dok. Partai Golkar

FTNews — Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait presiden dan wakil presiden boleh berkampanye mendapat beragam respons, mulai dari tuduhan, fitnah bahkan nyinyir.

Padahal, pernyataan Presiden Jokowi tersebut menyitir pasar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pada Pasal 299 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye,” jelas Gandung Pardiman, ketua DPD Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), seperti dikutip dari laman resmi Partai Golkar, Selasa (30/1/2024).

Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo Gibran DIY Gandung Pardiman dengan tegas menyatakan jika Presiden Jokowi dilarang berkampanye justru melanggar undang-undang.

“Sebab semua sudah diatur dalam Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas Gandung.

Gandung Pardiman yang juga anggota DPR RI dari fraksi Golkar ini menegaskan dalam aturan undang-undang sudah jelas mengatur semua.

Dalam pasal 281 disebutkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Isi undang-undangnya sudah jelas. Maka jika ada yang melarang presiden Jokowi ikut kampanye ini justru melanggar undang-undang yang ada,” ujarnya.

Gandung menambahkan presiden adalah jabatan politik seperti halnya Gubernur dan Bupati.

Gandung mencontohkan banyak bupati dan gubernur ikut kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden asalkan memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang.

“Kita telah melihat banyak bupati dan Gubernur yang ikut kampanye, kenapa mereka tidak dipersoalkan,” kata Gandung.

Oleh karena itulah Gandung Pardiman mendukung penuh jika presiden Jokowi ikut kampanye bahkan menjadi juru kampanye.

Asalkan selama melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, seperti yang diatur dalam pasal 300 UU no 7 tahun 2017.

“Saya mendukung penuh jika pak Jokowi ikut kampanye selama mengikuti aturan hukum yang ada,” pungkas Gandung Pardiman.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini