Beranda Berita Terkini Forum Mahasiswa dan Aktivis Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Forum Mahasiswa dan Aktivis Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Mahkamah Konstitusi/foto: tangkap layar

FTNews, Jakarta—Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar Sidang Pendahuluan atas laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta pada Selasa (16/4/2024).

Sidang yang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan para Pelapor ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur. Sidang Perkara Nomor 06/MKMK/L/04/2024 dan Perkara Nomor 07/MKMK/L/04/2024 melaporkan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (Terlapor) yang diduga melanggar kode etik hakim konstitusi.

Dilansir laman mkri, pada pokok laporan, Mohammad Taufik selaku kuasa dari FORMASI menyebutkan Terlapor dinilai melanggar etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN).

Hal ini, sambung Taufik, sangat memungkinkan terjalinnya komunikasi antara Pengurus/Anggota APHTN-HAN dengan Terlapor dalam kaitan sebagai ahli dalam suatu perkara yang disidangkan di MK.

“Keberadaan Terlapor menjadi Ketua APHTN-HAN ini tidak pula disertai izin dari Mahkamah Konstitusi sehingga Terlapor melanggar Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. “

“Sebab tidak menjaga citra independensi, muruah, dan martabat sebagai hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam kode etik Mahkamah Konstitusi. Ini juga berdampak pada keputusan yang dihasilkan MK yang berdampak pula bagi masyarakat atas permohonan para Pemohon kepada Mahkamah,” sebut Taufik.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini