Beranda Berita Terkini Empat Parpol Janji Berikan Laporan Anggaran yang Diminta ICW

Empat Parpol Janji Berikan Laporan Anggaran yang Diminta ICW

Sidang mediasi di Komisi Informasi Pusat/foto: dok. KIP

FTNews, Jakarta— Empat Partai Politik (Parpol) yang terdiri dari Partai Golongan Karya, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan telah mencapai kesepakatan dalam mediasi dengan pemohon Indonesia Corruption Watch (ICW).

Hal ini disampaikan Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat (KIP) pada sidang terbuka Pembacaan Putusan MediasiĀ  di Ruang Sidang Utama Sekretariat KIP Wisma BSG Jakarta, dilansir laman KIP

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Handoko Agung Saputro bersama Donny Yoesgiantoro dan Gede Narayana serta didampingi Panitera Pengganti Aldi Rano Sianturi.

Meskipun sidang terbuka tidak dihadiri kuasa termohon Partai Nasional Demokrat (NasDem), Keempat Parpol menyatakan bersedia dan dapat memberikan dokumen a quo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan sumber anggaran Non APBN sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Sementara itu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam mediasi menyatakan bahwa dokumen yang diminta ICW adalah dokumen terbuka dan PKB bersedia untuk memberikan kepada Pemohon hanya pada tingkat DPP.

Putusan Mediasi memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo. Kesepakatan Mediasi a quo telah dibuat secara tertulis pada 29 Februari 2024 dan telah dibacakan dihadapan Para Pihak.

Dalam mediasi yang dimediatori oleh Syawaludin, baik Pemohon maupun Termohon menyatakan menyetujui seluruh kesepakatan tersebut. Putusan Mediasi Pasal 4 mengatur agar Empat Parpol yang menjadi Termohon memberikan dokumen informasi kepada ICW sebagai Pemohon paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya Putusan Mediasi.

Pada hari yang sama, ICW juga menghadiri sidang Pemeriksaan Awal sebagai Pemohon dengan Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon. ICW mengajukan sengketa informasi atas ketidakpuasan mereka terhadap jawaban yang diberikan KPU untuk permohonan beberapa informasi terkait Pemilu tahun 2014, 2019, dan 2023.

Dalam Sengketa Informasi ini, ada 7 item informasi yang dimintakan oleh ICW kepada KPU. Diantaranya, ada 2 item yang dinyatakan terbuka dan sudah diberikan oleh KPU yakni Informasi Laporan Dana Kampanye dalam bentuk LPPDK untuk Pemilu 2014 dan 2019, dan Informasi Daftar Tim Kampanye Seluruh Calon Anggota Legislatif Pusat.

Sidang ini dipimpin oleh MK KI Pusat dengan formasi yang sama yang mengumumkan hasil Putusan Mediasi ICW dengan empat Parpol.***

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini