Connect with us
Gambar Peskinpro

Headline

Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Ajukan PHPU Pilgub Sumut ke MK, Ini yang Digugat!

Published

on

FTNews, Jakarta— Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (PHP Gubernur) Sumatera Utara (Sumut) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam petitumnya, Edy-Hasan meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang—setidaknya pada wilayah yang terdampak banjir pada waktu pencoblosan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara.

“Yang pertama, secara jujur kita katakan tolonglah Mahkamah Konstitusi diskualifikasi pasangan 01. Yang kedua, kita minta PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, kalau tidak maka izinkan kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk empat kabupaten yang terimbas banjir untuk dilaksanakan PSU,” ujar kuasa hukum Pemohon, Yance Aswin kepada awak media di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024), dikutip dari mkri

Dia mengatakan daerah yang dimaksud antara lain Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang. Menurutnya, bencana banjir di hari pesta demokrasi itu berdampak pada persentase partisipasi pemilih sehingga legitimasi hasil Pilgub Sumut pun dipertanyakan.

“Dan kalau itu PSU, kami yakin masyarakat Sumatera Utara pasti akan memilih Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala,” kata Yance.

Dugaan Pengerahan ASN

Selain itu Edy-Hasan juga mendalilkan adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan Kejaksaan yang ikut terlibat dalam cawe-cawe Pilgub Sumut. Yance menyebutkan hal ini ditenggarai dengan ikutnya menantu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, yaitu Bobby Nasution, dalam kontestasi calon Gubernur Sumut.

Bobby maju dalam Pilgub Sumut dengan menggandeng Surya sebagai wakilnya. Pasangan Bobby-Surya unggul dan mengalahkan petahana Edy dengan memperoleh 3.645.611 suara. Sedangkan Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara.***

Trending