Dugaan Asusila, Anggota Legislatif Fraksi PKS DPRD Singkawang Dipecat!
FTNews, Jakarta— Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Hrm, Anggota Legislatif Fraksi PKS (FPKS) di DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Keputusan ini diambil setelah menerima rekomendasi dari Komisi Disiplin Dewan Syariah Pusat PKS terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Hrm.
Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainuddin Paru, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Ketua Dewan Syariah Pusat PKS Nomor: 190/D/DSP-PKS/IX/2024 tertanggal 27 September 2024.
“Terhadap kasus Aleg (Anggota Legislatif) Kota Singkawang An. H. Hrm, bahwa DPP PKS telah mendapatkan Rekomendasi Komisi Disiplin Dewan Syariah Pusat PKS tentang usulan pemberhentian & usulan PAW Aleg FPKS An. Hrm di DPRD Kota Singkawang-Kalbar,” ujar Zainuddin dalam keterangannya, Senin (30/9/2024), dilansir laman PKS.
Surat tersebut membahas penyelesaian dugaan kasus asusila yang melibatkan Hrm dan mengusulkan pemberhentian serta Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Zainuddin Paru mengatakan DPP PKS pada tanggal yang sama mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 909/SKEP/DPP-PKS/2024 tentang PAW Hrm dari DPRD Kota Singkawang.
Keputusan ini juga diikuti dengan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota partai.
“DPP PKS memerintahkan kepada struktur partai di tingkat DPD Kota Singkawang dan DPW PKS Kalimantan Barat untuk melaksanakan keputusan tersebut,” tegas Zainuddin Paru.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen PKS dalam menjaga integritas dan moralitas anggotanya. PKS menegaskan bahwa setiap tindakan yang melanggar etika dan hukum akan ditindaklanjuti dengan tegas, tanpa pandang bulu.
“Kami ingin memastikan bahwa partai ini tetap menjadi wadah yang bersih dan berintegritas, serta mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tambah Zainuddin.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan asusila yang melibatkan Hrm.
Dewan Syariah Pusat PKS segera melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Komisi Disiplin merekomendasikan pemberhentian Hrm dari jabatannya sebagai Anggota Legislatif dan anggota partai.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota PKS untuk selalu menjaga perilaku dan integritas mereka. Keputusan ini juga sebagai bentuk keseriusan partai dalam menegakkan disiplin dan etika di internal partai.***