Beranda Berita Terkini DPR Sambut Baik Putusan MK Bolehkan Kampanye di Kampus

DPR Sambut Baik Putusan MK Bolehkan Kampanye di Kampus

Pemilu 2024. (Foto: istimewa)

ftnews.co.id, Jakarta-   Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

“Pada akhirnya para pemuda merupakan penerus tongkat estafet yang harus diberikan ruang pendidikan politik yang berlangsung secara baik,” ujar Amin dalam keterangannya Rabu, (23/8).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai generasi muda kini kurang mendapat pendidikan politik yang baik, sehingga kurang peduli dengan masalah di sekitar.

“Daripada dia tahu dari media sosial yang di frame pihak tertentu. Kami akan atur agar tidak mengganggu aktivitas sekolah, karena selama ini sudah melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan,” tegasnya.

Akan tetapi, ia menyebut bahwa kegiatan kampanye di sekolah maupun di kampus harus sesuai aturan yang berlaku.

“Yang penting kita tidak boleh melakukan intimidasi, konteksnya proses pendidikan politik. Dan yang penting juga tidak ada simbol partai masuk ke sekolah,” tukasnya.

Sebelumnya, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Yang mana hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini