ftnews.co.id, Jakarta – Rapat Komisi II DPR dengan KPU telah menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait perubahan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Revisi PKPU ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa persyaratan calon presiden adalah berusia 40 tahun atau menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum saat ini atau sebelumnya.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Selasa (31/10).
Menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia,  Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga disepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), yaitu peraturan mengenai pengawasan calon presiden dan wakil presiden serta pengawasan dana kampanye.
“Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) meliputi Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum,” lanjut Doli.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga meminta KPU dan Bawaslu untuk mempertimbangkan saran dan catatan yang diberikan oleh anggota Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP.
“Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP,” ujar Doli.