Beranda Berita Terkini Doli Kurnia: Putusan MA Soal Syarat Usia tak Ada Kaitannya dengan Mas...

Doli Kurnia: Putusan MA Soal Syarat Usia tak Ada Kaitannya dengan Mas Kaesang

Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI Ahmad Doli Kurnia. ANTARA/Melalusa Susthira K/aa.

FTNews, Jakarta— Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah (Cakada) membuka jalan bagi generasi muda untuk mencalonkan diri di Pilkada. Tidak ada kaitannya dengan tokoh atau sosok tertentu.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan tersebut mengubah syarat awal minimal Cagub-Cawagub berusia 30 tahun sejak penetapan menjadi calon, menjadi saat pelantikan.

Putusan MA itu, tegas Doli, tidak ada kaitannya dengan tokoh atau sosok tertentu. Ia mengaku syarat batas usia calon kepala daerah merupakan dorongan dari banyak pihak yang menginginkan perubahan agar generasi muda bisa berkiprah di politik.

“Saya tahu persis ini juga banyak teman-teman lain yang juga mendorong terjadinya perubahan ini. Enggak ada kaitannya sama sekali dengan Mas Kaesang gitu loh, dan ini bisa dipergunakan oleh siapa saja anak-anak muda di Indonesia sekarang,” tutur Doli, dikutip dari Golkar Indonesia.

Ada 514 kabupaten dan kota, serta 37 provinsi yang berpotensi memunculkan anak muda sebagai calon pemimpin bangsa. “Kalau saya (pendapat), ya, bahwa kemudian ini memberikan kesempatan kepada Mas Kaesang, ya itu kelanjutannya saja. Tapi, buat saya penurunan batas umur ini bagus saja,” ucapnya.

Ketua Komisi II DPR RI ini berharap, Putusan MA soal batas usia calon kepala daerah, tidak dikaitkan dengan sosok tertentu. Ia juga enggan mengomentari apakan putusan MA ini bakal memunculkan kericuhan seperti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 lalu.

“Menurut saya, kita juga harus jangan semuanya kita tempatkan secara prejudice. Jangan semua hal di-prejudice gitu. Karena kan dikit-dikit dikaitkan dengan ini, dikaitkan dengan itu segala macam,” ujar Doli.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini