FTNews, Jakarta— Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berharap pimpinan DPR akan menyetujui diadakannya revisi Undang Undang Pemilu dan Pilkada. “Kalau memang kemudian pimpinan DPR kita setuju untuk revisi, sepakat misalnya minggu depan ada paripurna kita jalan,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Ia mengungkapkan, Komisi II DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada. Ia menjelaskan bahwa pembentukan panja itu dilakukan sembari menunggu keputusan di rapat paripurna terkait persetujuan proses revisi UU Pemilu dilaksanakan.
“Tapi sambil nunggu itu saya sepakat dari usulan Pak Gaus Guspardi Gaus, politisi Fraksi PAN dan segala macam kita bentuk Panja saja. Kita mulai dari Panja,” ujarnya dikutip dari laman dpr.go.id
DPR RI, ujarnya, masih memiliki dua masa sidang lagi. Sehingga, dirinya akan sangat bersyukur apabila Pimpinan DPR turut menyetujui diadakannya revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada
Doli menjelaskan Panja ini akan bertugas untuk menginventarisir segala permasalahan yang ada dalam pelaksanaan UU Pemilu. Inventarisasi masalah tersebut, lanjutnya, juga akan menjadi bahan awal dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
“Nanti ini akan menjadi bahan awal kalau suatu saat apakah di masa sidang ini atau di masa sidang berikutnya revisi UU atau perubahan atau penyempurnaan sistem pemilu itu dilakukan,” jelas dia.
Desain Ulang Sistem Kepemiluan
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, semua masukan dari para Anggota Komisi II DPR RI terkait evaluasi Pemilu dicatat dan menjadi masukan untuk nantinya dikaji bersama para ahli dengan kajian ilmiah.
Ia juga menyatakan sepakat bahwa sistem terkait Pemilihan Umum (Pemilu) perlu dikaji ulang. “Intinya kami sependapat agar ada desain ulang untuk sistem kepemiluan, belajar dari Pemilu sebelumnya, yang baik kita pertahankan, yang buruk kita perbaiki,” ujar Tito kepada wartawan di kompleks DPR.
Dia mengatakan bahwa dinamika proses demokrasi yang terjadi sejauh ini adalah pengaruh dari proses politik pasca Reformasi 1998. Menurutnya bangsa ini telah memilih untuk menjalankan sistem demokrasi liberal, tetapi sistem itu dinilai kurang baik jika diterapkan di negara yang mayoritas masyarakat menengah ke bawah.
Untuk itu, dia pun mengatakan bahwa Kemendagri ke depannya bakal menggelar sejumlah forum diskusi terkait permasalahan sistem kepemiluan. Menurutnya segala macam koreksi akan menjadi masukan.
Selain itu, dia mengatakan perbaikan sistem tersebut melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang dan dampaknya justru kurang baik terhadap bangsa.***