Berita Terkini
DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Ketapang Terkait Pemungutan Suara Ulang

FTNews, Pontianak— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 78-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kota Pontianak.
Dilansir laman DKPP, perkara ini diadukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Ketapang dari Partai Nasdem Muhammad Ali yang memberikan kuasa kepada Dewa M. Satria W., Imron Rosyadi, Ichza Septian Tama, dan Yogi Herlambang.
Melalui tim kuasanya, Muhammad Ali mengadukan 10 penyelenggara Pemilu dari Bawaslu Kabupaten Ketapang dan KPU Kabupaten Ketapang.
Lima Teradu dari Bawaslu Kabupaten Ketapang adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir beserta empat Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, yaitu Jami Surahman, Budianto, Hardi Maraden, dan Ari As’ari, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Lima Teradu lainnya adalah Anggota KPU Kabupaten Ketapang Abdul Hakim, Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Shiddiq beserta tiga Anggota KPU Kabupaten Ketapang, yaitu Ehpa Sapawi, Nuryanto, dan Ahmad Saufi, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu X.
10 Teradu tersebut diadukan terkait dengan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilu 2024 di Kelurahan Tuan-tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Imron Rosyadi selaku salah satu penerima kuasa dari Pengadu mengatakan, Teradu I sampai Teradu V didalilkan tidak netral Ketika mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 039/PM.02.02/K.KN-03/02/2024 yang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada di Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Sedangkan Teradu VI sampai Teradu X didalilkan tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menjadi landasan hukum dari PSU di Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Kayong. Menurut Pengadu, Teradu VI sampai Teradu X sangat kuat terindikasi menghalangi Pengadu lolos sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ketapang.
“Pelaksanaan PSU yang tidak berdasar ini menyebabkan perolehan suara principal turun dengan perbedaan suara yang cukup besar dan kalah dari calon lain dari partai yang sama,” kata Imron.
Dalil di atas pun dibantah oleh para Teradu. Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir (Teradu I) mengatakan bahwa rekomendasi Nomor: 039/PM.02.02/K.KN-03/02/2024 dikeluarkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
PSU yang dijalankan berdasarkan rekomendasi tersebut dilaksanakan sesuai kajian terhadap informasi awal. Ia mengatakan, informasi awal diterima oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Jami Surahman (Teradu II).
“Aduan Pengadu yang menyebut terjadi pengkondisian PSU adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar,” kata Dofir.***
-
Berita Terkini1 tahun ago
Gibran Beri Kejutan Menohok! Pengamat: Tak Menduga dan tak Terbayangkan
-
Berita Terkini1 tahun ago
Jokowi Sebut Hubungan ke Megawati Baik meski Gibran Bacawapres Prabowo
-
Berita Terkini1 tahun ago
Airlangga Targetkan Prabowo-Gibran Raih 60 Persen Suara di Jabar
-
Berita Terkini1 tahun ago
Bawaslu Minta Peserta Pemilu 2024 Tinjau Ulang Pemasangan APK Berbahaya
-
Berita Terkini1 tahun ago
Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
-
Berita Terkini1 tahun ago
Anis Matta: Ini Alasan Gibran Dipilih sebagai Cawapres Prabowo
-
Berita Terkini1 tahun ago
Pesan Fahri Hamzah untuk Gibran Rakabuming Raka Usai Resmi Jadi Cawapres Prabowo
-
Berita Terkini1 tahun ago
Pernyataan Penutup Gibran: Dengan Hilirisasi Kita akan Buka Lapangan Kerja Seluas-luasnya