Dipanggil KY, Ketua PN Jakpus Mangkir
ftnews.co.id, Jakarta- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara PRIMA melawan KPU mangkir dari panggilan Komisi Yudisial (KY)Â hari ini, Selasa (30/5).
Merespons hal itu, Juru Bicara KY Miko Ginting menyebut pihaknya akan melakuan pemanggilan ulang terhadap keduanya.
“Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak ini. Kami berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di KY berguna bagi para pihak,”ujar Miko dalam keterangannya, Selasa (30/5).
Baca Juga:Â Terkait Partai Prima, KY Panggil Ketua PN Jakpus untuk Kedua Kalinya
Pemanggilan itu kata Miko, juga untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat.
“Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu,” tandasnya.