Dipaksa Penuhi Keinginan 01 dan 03, Habiburokhman: Saya Khawatir Mereka Bikin MK Sendiri

Habiburokhman, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra/foto: instagram Habiburokhman

FTNews, Jakarta— Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seperti dipaksa memenuhi keinginan para pemohonan dengan dalil membuat terobosan.

“MK ya hanya perlu memeriksa perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, lalu memutuskannya. Kalau putusan MK tidak sesuai keinginan mereka, bukan berarti MK tidak adil”

“Bukan berarti MK tidak membuat terobosan. Bukan berarti MK adalah Mahkamah Kalkulator. Lama lama saya khawatir mereka membikin MK sendiri. Membikin MK yang keputusannya harus lah sesuai dengan keinginan mereka sendiri. Semoga tidak demikian,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, dikutip dari instagram pribadinya.

Terkait pencapresan Gibran Rakabuming Raka, tegas Habiburokhman, tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu. Hal ini sudah ditegaskan dan dibuktikan kebenarannya oleh Bawaslu RI.

“Khusus soal pencapresan Mas Gibran, ternyata emang kemarin disampaikan oleh Bawaslu ditolak karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Jadi jelas ya bahwa pencapresan Mas Gibran bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Dan ini berdasarkan putusan Bawaslu. Selain itu ternyata diketahui pelaporan terhadap pencapresan Mas Gibran itu salah kamar,” papar Habiburokhman.

Sebagaimana disampaikan Bawaslu RI, ucapnya, semua laporan Paslon termasuk yang disampaikan 01, semuanya telah diproses sesuai hukum yang berlaku dan hampir 99 persen laporan tersebut ditolak oleh Bawaslu.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu RI yang sudah membuktikan kebenaran yang pernah dan selalu kami sampaikan bahwa semua laporan Paslon termasuk Paslon 1 yang disampaikan mereka semuanya sudah diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan hampir 99 0ersen menurut saya ditolak oleh Bawaslu,” jelasnya.

Seharusnya, tegas Wakil Ketua Komisi III DPR RI, ini, keberatan terhadap Surat Keputusan KPU terhadap terkait pencapresan Gibran apabila dianggap bermasalah, diajukan Sengketa Proses. Tapi hal itu tidak dilakukan,

Sengketa Proses Pemilu, tambah Habiburokhman, secara khusus dibahas di UU Pemilu No 7 Tahun 2017. “Jadi memang ini mungkin mereka tidak memiliki bukti sehingga tidak mengajukan sengketa proses,” ujarnya.

Terkait ucapan Paslon 1 dan 3 yang mengatakan mereka sudah melaporkan ke Bawasu tapi karena putusan tidak memuaskan menjadi alasan melakukan pengajuan, Habiburokhman berpendapat, itu merupakan bentuk fatalism cara berpikir.

“Kenapa? Karena memang Bawaslu tidak bisa memutuskan sesuai dengan apa yang kita  inginkan. Tetapi sepanjang Bawaslu sudah memproses, menerima laporan kita, memeriksa para pihak, memeriksa bukti dan memutuskan, maka Bawaslu sudah melaksanakan kewenangan dan tugasnya dengan baik, apa pun bentuk putusan Bawaslu,” katanya panjang lebar, seraya menambahkan, Apapun keputusan Bawaslu harus lah dihormati.

Jangan paksa Bawaslu mengikuti keinginan para pemohon. “Lama-lama kalau begitu, silahkan saja bikin Bawaslu sendiri,” tandasnya.***

Tutup