Beranda Berita Terkini Diduga Langgar Kode Etik, Hari Ini DKPP Periksa Ketua Bawaslu Rahmat Bagja...

Diduga Langgar Kode Etik, Hari Ini DKPP Periksa Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Empat Anggotanya

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/foto: instagram

FTNews, Jakarta—  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa 11 penyelenggara Pemilu dari jajaran Bawaslu di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta, Senin (22/1/2024) pukul 10.00 WIB.

Sebanyak 11 orang jajaran Bawaslu ini berstatus sebagai Teradu dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 143-PKE-DKPP/XII/2023 yang diadukan oleh Febi Irianto.

Di antara 11 orang tersebut, lima di antaranya adalah dari Bawaslu RI. Yakni, Ketua  Bawaslu RI, yaitu Rahmat Bagja serta empat anggotanya; Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono. Kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu VII sampai Teradu XI.

Sementara enam lainnya adalah; Febi Irianto di antaranya mengadukan Anggota Bawaslu Kota Palembang M. Hasbi (Teradu I) serta lima Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Kurniawan (Ketua merangkap Anggota), Ardianto, Muhammad Sarkani, Massuryati, dan Ahmad Naafi, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu II sampai Teradu VI.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu I tidak memenuhi syarat lolos sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028 karena diduga masih menjadi pengurus Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) suatu partai politik saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028.

Pengadu juga mendalilkan Teradu II sampai Teradu XI tidak menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien dalam proses seleksi/rekrutmen Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028.

Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.

David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini