Beranda Berita Terkini Dibagi Tiga Zona, KPU: Kampanye Rapat Umum Mulai 21 Januari-10 Februari

Dibagi Tiga Zona, KPU: Kampanye Rapat Umum Mulai 21 Januari-10 Februari

Anggota KPU August Mellaz. (Foto : KPU)

FTNews, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kampanye rapat umum untuk partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 dibagi tiga zona, yaitu zona A, B, dan C.

“Pembagian zona ini kesepakatan hasil rapat koordinasi seluruh parpol peserta pemilu dan tim pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, 2, dan 3. Waktunya mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024,” kata anggota KPU, August Mellaz, di Jakarta, Minggu (14/1/2024).

Menurut dia, zona kampanye untuk pemilu, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti dibagi menjadi tiga zona, zona A,B, dan C. Namun zona A paslon yang mana zona B, dan zona C paslon yang mana akan ditentukan kemudian.

August mengatakan pembagian tiga zona tersebut akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah provinsi di Indonesia sesuai zona waktunya.

“Diharapkan dengan pembagian zona tersebut, masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden akan berkampanye rapat umum di zona berbeda setiap harinya,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan pembagian zona nantinya akan dibagi secara proporsional berdasarkan basis waktu misalnya WIB, WITA, WIT. Jadi, etiap paslon secara bergantian.

Setiap partai politik, lanjut August, akan mengikut kampanye capres dan cawapres yang diusungnya, kecuali dua partai politik yang akan berkampanye dalam zona waktu tersendiri, yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional.

“Untuk partai politik pengusung dari paslon, pembagian zonanya akan mengikuti paslonnya, kecuali untuk dua partai politik. Sebenarnya 4 parpol, ada Partai Gelora, Partai Umat, Partai Buruh, dan PKN,” ujarnya.

Anggota KPU itu menambahkan, setelah dikonfirmasi ke partai Umat dan Gelora, Partai Umat mengikuti skema zonasinya di paslon 1. Begitu juga Partai Gelora ikut zonasi paslon 2, sedangkan buruh dan PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini