Beranda Berita Terkini Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2024

Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2024

ftnews.co.id, Jakarta – Dewan Pers bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  sepakat  membentuk tim Satuan Gugus Tugas dalam pengawasan dan pengendalian tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

“Kami bersama-sama telah mendirikan Satuan Gugus Tugas terkait dengan pelanggaran yang mungkin terjadi atau perihal pemberitaan Pemilu. Tim ini telah dibentuk,” kata Staf Ahli Hukum dan Perundang-undang Dewan Pers, Hendrayana, seperti yang dilaporkan oleh Antara,  pada Jumat, (6/10).

Hendrayana menekankan bahwa dalam tahun politik ini, kemungkinan akan muncul banyak media baru yang dimiliki oleh peserta atau kontestan Pemilu, yang terkadang tidak memahami sepenuhnya aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, Dewan Pers berharap agar media-media yang terlibat dalam Pemilu 2024 tetap menjaga independensinya, sesuai dengan pedoman yang telah diatur dalam kode etik berdasarkan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 serta peraturan Dewan Pers yang berlaku bagi para jurnalis dan perusahaan pers.

“Pedoman yang tertuang dalam kode etik tetap harus dipegang teguh, karena keseimbangan sangat penting. Meskipun terkadang, pengaduan yang masuk ke Dewan Pers bisa berupa berita yang dianggap tidak pantas,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah Dewan Pers memiliki kewenangan untuk memblokir portal berita atau situs web yang dianggap melanggar aturan kode etik dan tidak memiliki status resmi atau badan hukum, Hendrayana menjelaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan tersebut.

Dewan Pers lebih fokus pada upaya meningkatkan etika dalam ruang berita dan mendukung perusahaan-perusahaan media, terutama yang sudah terdaftar di AMSI, SPS, serta organisasi Pers lainnya seperti AJI, PWI, IJTI, dan sebagainya.

Hendrayana menjelaskan bahwa tugas Dewan Pers, sesuai dengan mandat Pasal 15 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, adalah melakukan pendataan.

Namun, Dewan Pers tidak dapat memaksa semua media untuk terdaftar, namun mereka berharap media-media profesional akan secara sukarela patuh terhadap peraturan yang telah disepakati bersama dengan para pemangku kepentingan.

“Jadi, media-media profesional pasti akan terdaftar di Dewan Pers. Kami berharap media lainnya juga akan tetap menjunjung tinggi profesionalisme mereka dan bersedia melakukan pendataan di Dewan Pers. Kami bukan lembaga penegak hukum, tetapi lembaga penegak etika,” katanya.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini