Connect with us
Gambar Peskinpro

Berita Terkini

Denny JA: Hanya Keajaiban yang Bisa Batalkan Prabowo Menang Satu Putaran

Published

on

FTNews, Jakarta— Untuk kasus Indonesia, pihak yang kalah Pilpres selalu menyatakan Pilpres berlangsung dengan curang. Tak ada Pilpres di Indonesia sejak 2004, tanpa isu Pemilu curang.

Namun ketika datang era pembuktian curang di pengadilan, di Mahkamah Konstitusi, pihak yang menuduh curang gagal membuktikannya.

Demikian disampaikan Denny Januari Ali, Konsultan Politik, dalam diskusi di Creator Club. Ia menyatakan pandangannya berkaitan dengan wacana hak angket kecurangan Pemilu yang sedang ramai diperbincangkan.

Sejak Pilpres 2004, ujar Denny, walau hasil KPU selalu digugat, hasil KPU itu pula yang dikokohkah kembali oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kita sudah mempunyai jadwalnya. Paling telat tanggal 20 Maret 2024, KPU akan mengumumkan hasil perhitungan pilpres 2024. Prabowo- Gibran akan diumumkan menang satu putaran, di angka sekitar 58%.”

“Mengapa saya tahu hasil akhir KPU,” tanya Denny. “Pengalaman saya sendiri sudah lima kali ikut intens dalam Pilpres, hasil KPU tak akan beda dengan hasil Quick Count LSI Denny JA. Selisihnya paling jauh hanya 0,5 %- 1 % saja.”

Yang kalah hampir pasti kembali menggugat hasil KPU ke MK. Begitulah tradisi politik Indonesia sejak era reformasi.  Tapi di MK, yang mengklaim curang itu gagal membuktikannya.

Sederhana saja alasannya. Hasil KPU nanti bahwa Prabowo menang satu putaran hanya bisa dibatalkan oleh keajaiban. Mengapa?  Hanya jika pihak yang menggugat dapat membawa bukti yang tak terbantahkan sebanyak sekitar 13 juta- 20 juta suara coblosan suara ke Prabowo- Gibran yang salah.

Dari mana datang angka 13 juta- 18 juta suara itu? Ini matematikanya. Kemenangan Prabowo- Gibran  akan diturunkan dari menang satu putaran ke menang saja tapi dua putaran.

Berarti kemenangan Prabowo-Gibran harus dibuktikan kurang dari 50 persen. Karena nanti KPU mengumumkan Prabowo-Gibran menang sekitar 58 persen, maka perlu dibuktikan sekitar 9 persen suara Prabowo- Gibran itu salah atau tidak sah.

Itu artinya dibutuhkan pembuktian sebanyak 9 persen x 204 juta pemilih (dikurangi Golput) itu sama dengan 13 juta- 18 juta suara. Dimana mencari pembuktian sebanyak itu. Jauh lebih sulit lagi jika kecurangan yang ada, jikapun ada, memang tak sebanyak itu.

Menurut Denny, isu kecurangan Pemilu perlu diletakkan secara proporsional. Pasti ada kecurangan. Dan kecurangan itu dilakukan oleh setiap kubu yang bertarung.

Untuk kepentingan hidup bernegara,  apapun kecurangan itu perlu didokumentasi untuk perbaikan ke depan. Demokrasi selalu memerlukan proses penyempurnaan dan pematangan.

“Tapi saya berpandangan. Guna mengevaluasi Pemilu curang itu secara obyektif dan tidak bias, solusinya  bukan hak angket!  solusinya adalah kajian akademis,” tegasnya.

Bukan hanya Pilpres yang perlu dievaluasi, tapi juga Pileg. Evaluatornya jangan politisi, partai politik, atau DPR, yang bias karena kepentingan politiknya, tapi peneliti, akademisi, yang kredibel, yang berada di kampus dan lembaga riset.

Hasil kajian akademis atas kecurangan yang terjadi dijadikan bahan untuk perbaikan dan penyempurnaan Undang- Undang Pemilu ataupun Undang- Undang Presiden.***

Advertisement Gambar Peskinpro
Berita Terkini7 hari ago

Jimly Asshiddiqie: Penghapusan PT Memperkuat Demokrasi dan Inklusivitas Politik

Dok Ig @tanggraini
Berita Terkini7 hari ago

Pakar Kepemiluan Minta Pemerintah dan DPR tak Bermanuver Perberat  Parpol non-Parlemen Ikut Pemilu

Berita Terkini1 minggu ago

Sah! Farhan dan Erwin Jadi Walkot dan Wawalkot Bandung Terpilih Periode 2025-2030

Berita Terkini1 minggu ago

Wamendagri Bima Arya: Penguatan Sistem Pemilu Penting guna Menyambut Tahun Emas 2045

Berita Terkini2 minggu ago

Masinton-Mahmud Efendi Ajukan Diri Pihak Terkait, Arteria: Banyak Kecurangan Dilakukan Paslon No 1

Berita Terkini2 minggu ago

Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu

Berita Terkini2 minggu ago

Kamis, KPU Riau Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024

Berita Terkini2 minggu ago

Penetapan Calon Terpilih Pilkada Penajam Paser Utara Ditunda, Tunggu Surat KPU RI

Berita Terkini2 minggu ago

Buntut Putusan MK: DPR akan Lakukan Rekayasa Konstiitusi Antisipasi Banyaknya Capres

Berita Terkini2 minggu ago

Muhaimin: PKB akan Calonkan Kader Sendiri sebagai Capres!

Berita Terkini2 minggu ago

Tanggapi Putusan Penghapusan PT 20%, Komisi II: Jadi Bahan Penyusunan UU Pemilu

Berita Terkini2 minggu ago

Wacana Pilkada via DPRD, Ahok: Rakyat Cuma Jadi Penonton! Deal-dealan Sama Ketum Parpol, Bisa Pake Duit Juga!

Berita Terkini2 minggu ago

Chico Hakim: Banyak Alternatif Pilihan Calon Baik untuk Demokrasi tapi Penjaringan Capres Penting Dilakukan

Berita Terkini2 minggu ago

Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi

Berita Terkini3 minggu ago

Ketua Bawaslu RI Apresiasi Kinerja Polri yang Amankan Pemilu dan Pilkada 2024

Trending