Beranda Berita Terkini Debat Cawapres Dihilangkan, Todung: Akal-akalan KPU tak Boleh Kita Terima

Debat Cawapres Dihilangkan, Todung: Akal-akalan KPU tak Boleh Kita Terima

Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud/foto: tangkap layar, diana

FTNews, Jakarta—Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mempertanyakan konsistensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari dalam menjalankan perintah undang-undang terkait debat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) peserta Pilpres 2024.

Todung menilai KPU RI seharusnya berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, yaitu pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga kali debat Capres dan dua kali debat Cawapres.

Todung menyebut dihilangkannya debat Cawapres sebagai akal-akalan KPU.

“Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan apa yang ditulis undang-undang, kecuali undang-undang diubah. Kalau diubah itu caranya juga mesti minta DPR dan pemerinah untuk melakukan perubahan itu,” kata Todung dalam konferensi pers virtual, Sabtu (2/12).

Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa debat akan dilakukan dengan menghadiri Capres dan Cawapres dalam 5 kali acara debat, lanjut Todung, bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas Cawapres yang akan menjadi orang nomor 2 di Republik ini.

Debat Capres dan Cawapres diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Debat Capres dan Cawapres juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Merujuk adanya aturan ini, Todung menegaskan Ketua KPU Hasyim Asyari dan KPU secara kelembagaan tidak berhak mengubah format debat Capres dan Cawapres karena sudah diatur di dalam UU.

“Sudah diatur dalam peraturan KPU. Jadi kalau KPU mengatakan bahwa debat tetap lima kali, dan Capres-Cawapres akan hadir dalam setiap debat, yang beda itu cuma format bicaranya, porsi bicaranya,” tegas Todung.

Todung menyatakan, pemberian porsi debat untuk Cawapres penting dilakukan. Sebab, Cawapres juga perlu membuktikan kepada publik mengenai visi, komitmen, kemampuan, dan kesiapannya maju di Pilpres 2024.

“Publik tidak bodoh bahwa Cawapres itu bukan semata-mata ban serep, Cawapres itu punya peran yang sangat strategis, penting,” katanya.***

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini