Beranda Berita Terkini Data Pemilih Pemilu 2024 Diduga Dibobol, KPU Berkoordinasi dengan Satgas Siber

Data Pemilih Pemilu 2024 Diduga Dibobol, KPU Berkoordinasi dengan Satgas Siber

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. ANTARA/Tri Meilani Ameliya/aa.

FTNews, Jakarta— Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Siber Pemilu guna memastikan keamanan data pemilih pada Pemilu 2024.

“Saat ini kami meminta bantuan dari Satgas Siber. Sekarang yang bekerja BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” ujar Ketua Divisi Data dan Teknologi Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos di Gedung KPU, Jakarta.

Betty mengatakan KPU telah menerima informasi terkait dugaan pembobolan data pemilih yang dilakukan seorang peretas yang menggunakan nama “Jimbo”.

KPU langsung melakukan penelusuran dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait. Koordinasi dengan BSSN dilakukan untuk memverifikasi sumber data yang diduga telah dibobol.

“Jadi harus dicek dulu. Seperti apa datanya, bagaimana bentuknya, lagi dicek, lagi ditelusuri,” kata Betty sebagaimana dilansir Antara

Sebelumnya, perhatian publik tertuju pada peretas anonim bernama “Jimbo” yang mengklaim berhasil meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut.

Akun tersebut membagikan 500 ribu data contoh dalam satu posting di situs BreachForums, yang biasanya digunakan untuk menjual hasil peretasan. Jimbo juga memverifikasi kebenaran data dengan beberapa tangkapan layar dari situs cekdptonline.kpu.

Dalam unggahannya, Jimbo mengungkapkan dari 252 juta data yang diperolehnya, terdapat beberapa data yang terduplikasi.

Setelah penyaringan, ditemukan 204.807.203 data unik, jumlah yang hampir sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU yang mencapai 204.807.222 pemilih dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dan 128 negara perwakilan.

Data yang berhasil diakses “Jimbo” mencakup informasi pribadi yang signifikan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), nomor KTP (termasuk nomor paspor untuk pemilih di luar negeri), nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kode kelurahan, kecamatan, dan kabupaten, serta kode Tempat Pemungutan Suara (TPS).***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini