Beranda Berita Terkini Dalil PDIP Terjadi Penambahan Suara untuk Partai NasDem Terbukti

Dalil PDIP Terjadi Penambahan Suara untuk Partai NasDem Terbukti

Surat suara dihitung ulang disaksikan kuasa hukum Pihak Pemohon, Terkait, Bawaslu dan Termohon dalam sidang Perkara No 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 PHPU, Senin (3/6/2024)/foto: Humas MK

FTNews, Jakarta— Dalil PDIP mengenai penambahan suara untuk Partai NasDem di TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala terkonfirmasi benar.

Hal ini terungkap saat Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU membawa kotak suara dan melakukan penghitungan ulang surat suara untuk TPS 05 Desa Sioyong dalam persidangan pembuktian lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dilansir mkri, perkara Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Donggala di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Donggala 4, Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam persidangan, setelah dilakukan penghitungan ulang surat suara, ditemukan adanya penambahan satu suara untuk Partai NasDem dari yang seharusnya 77 suara menjadi 78 suara.

Hal ini sesuai dengan dalil Pemohon. PDIP sebelumnya menyatakan bahwa terjadi selisih suara antara PDIP dengan Partai NasDem untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Donggala, Dapil Donggala 4. Menurut PDIP, KPU telah melakukan kesalahan dengan menambahkan satu suara untuk Partai NasDem di TPS 05 Desa Sioyong tanpa dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Jumat (31/5/2024), Saksi PDIP menerangkan bahwa terdapat satu suara yang seharusnya tidak sah, namun dimasukkan untuk Partai NasDem. Saksi PDIP menyebut bahwa suara tersebut tidak sah karena terdapat coblosan di Partai Amanat Nasional dan Partai NasDem.

Lebih lanjut, menurut Saksi Pemohon, Ismail, yang merupakan saksi mandat PPP di TPS 05 Desa Sioyong, perolehan suara NasDem di TPS tersebut adalah 77 suara, sementara PDIP memperoleh 13 suara.

Saksi lainnya dari PDIP, Moh Iqbal, yang merupakan saksi mandat di Kecamatan Dampelas, menjelaskan bahwa setelah dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan, suara Partai NasDem di TPS 05 Desa Sioyong berubah dari 77 suara menjadi 78 suara.

“Partai NasDem berubah dari 77 ke 78 suara,” ungkap Iqbal.

Menurut PDIP, Partai NasDem seharusnya mendapatkan 7,256 suara, namun oleh KPU, Partai NasDem ditetapkan memiliki 7,257 suara. PDIP berpendapat bahwa jika suara tambahan tidak diperhitungkan, kursi ke-7 untuk DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4 seharusnya menjadi milik PDIP.

Berdasarkan perhitungan KPU, dengan total suara 7.257, menggunakan metode pembagian Sainte-Laguë, jumlah ini menghasilkan 2.419, yang sesuai dengan perolehan suara PDIP. Namun, seharusnya suara Partai NasDem adalah 7.256, sehingga hasil pembagiannya hanya 2.418.

Dalam permohonannya, PDIP meminta MK untuk membatalkan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang berkaitan dengan hasil perolehan suara Pemilu. Selain itu, PDIP juga meminta MK untuk memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Ulujadi dan menetapkan hasil perolehan suara yang menurut PDIP benar untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Donggala di Dapil Donggala 4.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini