Curhat Ketua KPU RI Hasyim: “Terus Terang Saya Merasa Dirugikan”

Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan seusai sidang di DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024)./foto: tangkap layar, diana

FTNews, Jakarta— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengaku merasa dirugikan dengan tindakan Kuasa Hukum Pengadu yang memaparkan pokok-pokok aduan kepada wartawan yang kemudian disiarkan oleh media secara luas, sebelum adanya sidang di DKPP.

“Ketika melaporkan saya ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kemudian Kuasa Hukumnya menyampaikan ke publik, dalam pandangan saya, ya, yang disampaikan ke publik itu merupakan pokok-pokok aduan. Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena itu kan belum kejadian untuk dijadikan aduan di DKPP, artinya  kan persidangannya belum ada,” papar Hasyim kepada wartawan seusai sidang di DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Hasyim mengaku dengan tersiarnya pokok-pokok aduan sebelum sidang DKPP yang tertutup, dirinya merasa ‘diadili’ karena seolah telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana dituduhkan dalam pokok perkara tersebut.

Meski Hasyim kepada wartawan tidak membeberkan pokok perkara yang dimaksud dengan alasan sidang berlangsung tertutup, namun dia dengan tegas mengatakan, ketika dipersidangan (DKPP) ia telah membantah semuanya.

“Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diajukan Pengadu maupun Kuasa Hukum-nya sudah saya jawab semua. Dan pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada syaa, saya bantah semua. Karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” tutur Hasyim.

Lalu ia pun membeberkan alasannya ketika wartawan sempat mengkonfirmasi perkara tersebut, beberapa waktu lalu (sebelum sidang DKPP), dan dia mengatakan, nanti akan menanggapi pada waktu yang tepat

“Jadi teman-teman ketika waktu itu mengkonfirmasi masalah ini saya mengatakan nanti saya tanggapi di waktu yang tepat. Nah saya kira saat ini,  sekarang ini lah waktu yang tepat untuk menjelaskan,” ucapnya.

Karena, jika dirinya menanggapi hal yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pengadu sementara sidang belum berlangsung, ia khawatir hal tersebut akan menimbulkan masalah.

“Namun sekarang, sidang sudah terjadi, dan saya mengikuti, menyimak dan mendengarkan. Saya menjawab (di persidangan) semua tuduhan-tuduhan terhadap saya,” jelasnya.

Dirinya, tegas Hasyim, sudah membatah semua tuduhan tersebut. Bukan sekadar membantah tapi, ucapnya, memang faktanya tidak sebagaimana yang dituduhkan.

Lantas Hasyim juga menegaskan, bahwa menyiarkan sesuatu yang tidak benar tentu ada mekanisme pertanggung jawaban hukumnya. “Saya kira penting juga para pihak yang melakukan tindakan yang termasuk kategori pelanggaran hukum harus diminta pertanggung jawabnnya secara hukum,” tegas Hasyim menutup pembicaraan.

Duduk Perkara

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Perkara ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David.***

Tutup