Connect with us
Gambar Peskinpro

Tak Berkategori

Cegah Pelanggaran, KPU Diminta Buka Akses Silon

Published

on

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (Dok Instagram @rahmatbagja

ftnews.co.id, Jakarta  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta segera membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) guna mencegah terjadinya pelanggaran selama tahapan Pemilu Serentak 2024.

“Kami berharap Silon dibuka, karena Bawaslu tidak bisa melihat dokumen pendaftaran (bakal calon peserta Pemilu 2024),” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Menurut Bagja, pihaknya perlu mengakses Silon guna memastikan tidak ada pelanggaran mengenai pemalsuan persyaratan dokumen administrasi yang dikirim bakal calon peserta Pemilu 2024, termasuk bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Bagja menyebut contohnya jika calon peserta pemilu dinyatakan tidak pernah diputus pidana harus ada surat putusan dari pengadilan. “Tetapi faktanya pernah diputus (pidana). Gimana, coba?” tukasnya.

Menurut Bagja, keterbukaan akses Silon bagi Bawaslu menjadi penting agar pelanggaran dapat dicegah sedini mungkin.

Lebih lanjut Bagja menuturkan, pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang menyebutkan terdapat 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Hal itu berarti, lanjut Bagja, jika terbukti ada calon-calon anggota legislatif yang tidak memenuhi syarat. Namun terdapat dalam surat suara nanti akan menjadi masalah. “Makanya, di situ perlu pengawasan Bawaslu,” tandasnya.

Bawaslu RI berharap agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat mengabulkan aduan yang diajukan Bawaslu terhadap KPU terkait pembukaan akses Silon.

Sebelumnya, Bawaslu mengajukan permohonan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (4/10).

Bawaslu RI memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

 

Trending