Connect with us
Gambar Peskinpro

Berita Terkini

Cegah Pelanggaran, KPU Diminta Buka Akses Silon

Published

on

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (Dok Instagram @rahmatbagja

ftnews.co.id, Jakarta  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta segera membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) guna mencegah terjadinya pelanggaran selama tahapan Pemilu Serentak 2024.

“Kami berharap Silon dibuka, karena Bawaslu tidak bisa melihat dokumen pendaftaran (bakal calon peserta Pemilu 2024),” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Menurut Bagja, pihaknya perlu mengakses Silon guna memastikan tidak ada pelanggaran mengenai pemalsuan persyaratan dokumen administrasi yang dikirim bakal calon peserta Pemilu 2024, termasuk bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Bagja menyebut contohnya jika calon peserta pemilu dinyatakan tidak pernah diputus pidana harus ada surat putusan dari pengadilan. “Tetapi faktanya pernah diputus (pidana). Gimana, coba?” tukasnya.

Menurut Bagja, keterbukaan akses Silon bagi Bawaslu menjadi penting agar pelanggaran dapat dicegah sedini mungkin.

Lebih lanjut Bagja menuturkan, pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang menyebutkan terdapat 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Hal itu berarti, lanjut Bagja, jika terbukti ada calon-calon anggota legislatif yang tidak memenuhi syarat. Namun terdapat dalam surat suara nanti akan menjadi masalah. “Makanya, di situ perlu pengawasan Bawaslu,” tandasnya.

Bawaslu RI berharap agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat mengabulkan aduan yang diajukan Bawaslu terhadap KPU terkait pembukaan akses Silon.

Sebelumnya, Bawaslu mengajukan permohonan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (4/10).

Bawaslu RI memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

 

Advertisement Gambar Peskinpro
Berita Terkini7 hari ago

Jimly Asshiddiqie: Penghapusan PT Memperkuat Demokrasi dan Inklusivitas Politik

Dok Ig @tanggraini
Berita Terkini7 hari ago

Pakar Kepemiluan Minta Pemerintah dan DPR tak Bermanuver Perberat  Parpol non-Parlemen Ikut Pemilu

Berita Terkini1 minggu ago

Sah! Farhan dan Erwin Jadi Walkot dan Wawalkot Bandung Terpilih Periode 2025-2030

Berita Terkini1 minggu ago

Wamendagri Bima Arya: Penguatan Sistem Pemilu Penting guna Menyambut Tahun Emas 2045

Berita Terkini2 minggu ago

Masinton-Mahmud Efendi Ajukan Diri Pihak Terkait, Arteria: Banyak Kecurangan Dilakukan Paslon No 1

Berita Terkini2 minggu ago

Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu

Berita Terkini2 minggu ago

Kamis, KPU Riau Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024

Berita Terkini2 minggu ago

Penetapan Calon Terpilih Pilkada Penajam Paser Utara Ditunda, Tunggu Surat KPU RI

Berita Terkini2 minggu ago

Buntut Putusan MK: DPR akan Lakukan Rekayasa Konstiitusi Antisipasi Banyaknya Capres

Berita Terkini2 minggu ago

Muhaimin: PKB akan Calonkan Kader Sendiri sebagai Capres!

Berita Terkini2 minggu ago

Tanggapi Putusan Penghapusan PT 20%, Komisi II: Jadi Bahan Penyusunan UU Pemilu

Berita Terkini2 minggu ago

Wacana Pilkada via DPRD, Ahok: Rakyat Cuma Jadi Penonton! Deal-dealan Sama Ketum Parpol, Bisa Pake Duit Juga!

Berita Terkini2 minggu ago

Chico Hakim: Banyak Alternatif Pilihan Calon Baik untuk Demokrasi tapi Penjaringan Capres Penting Dilakukan

Berita Terkini2 minggu ago

Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi

Berita Terkini3 minggu ago

Ketua Bawaslu RI Apresiasi Kinerja Polri yang Amankan Pemilu dan Pilkada 2024

Trending