Beranda Berita Terkini Cawagub Aceh Meninggal Dunia, KPU RI: Dapat Digantikan Paling Lambat 7 Hari...

Cawagub Aceh Meninggal Dunia, KPU RI: Dapat Digantikan Paling Lambat 7 Hari Kerja

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin/Foto: tangkap layar, diana

FTNews, Jakarta— Meninggalnya bakal calon wakil gubernur Aceh, Tgk Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop), pada Sabtu (7/9/2024), sungguh mengejutkan.  Sebagaimana diketahui Bacalon Bustami Hamzah-Tgk Muhammad Yusuf A Wahab resmi mendaftar ke KIP Aceh sebagai kontestan Pilgub Aceh 2024. Keduanya bahkan telah mengikuti tes kesehatan dan uji kemampuan baca Al Quran, sebagai salah satu tahapan untuk mengikuti Pilkada 2024.

Dengan meninggalnya Tu Sop, berarti akan terjadi pergantian bakal calon wagub atau bakal calon pendamping Bustami Hamzah.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan akan mengecek Qanun Aceh terkait penggantian calon yang berhalangan.”Khusus untuk Aceh, kita akan cek dan pelajari aturan dalam Qanun Aceh terkait penggantian calon yang berhalangan tetap,” ujar Afifuddin, Sabtu (7/9/2024), dilansir InfoPublik.

Berdasarkan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, calon yang meninggal dunia dapat digantikan paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan dan peresmian pasangan calon oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Selain itu, calon perseorangan atau partai politik (gabungan parpol) dapat mengajukan penggantian pada tahap pendaftaran pasangan calon jika terjadi halangan tetap (meninggal dunia), sesuai dengan Pasal 126 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Dalam hal berhalangan tetap karena meninggal, harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 128 ayat (1),” tambah Afifuddin.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini