Beranda Berita Terkini Caleg PKB Duga Ada Manipulasi Suara di Kabupaten Deiyai

Caleg PKB Duga Ada Manipulasi Suara di Kabupaten Deiyai

Gedung Mahkamah Konstitusi/foto: dok MK

FTNews, Jakarta— Caleg Partai Kebangkita Bangsa Agusten Yuppy mendalilkan adanya dugaan manipulasi suara oleh KPU Kabupaten Deyai. KPU Kabupaten Deyai diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKB sehingga C Hasil Plano dan D Hasil tersebut tidak sesuai dengan C Hasil Plano dan D.

Hal tersebut antara lain terungkap dalam sidang pendahaluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, di MK, Senin (29/4/2024).

Dilansir laman mkri, dalam permohonannya, Pemohon yang diwakili oleh kuasanya, Subani, mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Deyai diduga telah merubah hasil perolehan suara pada PKB sehingga C. Hasil Plano dan D. Hasil tersebut tidak sesuai dengan C. Hasil Plano dan D. Hasil Salinan berdasarkan Rekomendasi dari Bawaslu kabupaten yang tidak berkoordinasi dengan PPK Distrik Kapiraya.

Perolehan suara keseluruhan PKB yang benar menurut Pemohon berdasarkan C. Hasil Plano dan D hasil Kabupaten Deyai 3 adalah 2034 suara.

Tidak Ditanggapi KPU

Pemohon melalui kuasanya, Subani menyatakan, ketika melakukan rapat rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Deyai, timnya telah resmi mengajukan protes atau keberatan dan meminta penggunaan sistem penghitungan suara Noken yang telah disepakati. Namun, KPU Deyai mengabaikan keberatan tersebut.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya seluruhnya, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Deyai Daerah Pemilihan (DAPIL) 3, yaitu sebanyak 2.034 suara.***

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini