Cak Imin Ajak Semua Pihak Hormati Apa pun Putusan MK

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) /foto: instagram cakiminow

ftnews.co.id, Yogyakarta  – Semua pihak diharap menghormati apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas minimal usia Capres-Cawapres. MK mempunyai kewenangan penuh dalam memutus uji materil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu.

“Saya mengajak semua untuk menghormati apa pun keputusan MK. Kita tunggu saja,” ujar Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kepada wartawan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI. Yogyakarta, Rabu (11/10/2023).

Menurut Cak Imi, sesuai konstitusi di Indonesia MK memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan setiap gugatan atau uji materi yang diajukan masyarakat, termasuk Pasal 169 huruf q UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi sorotan saat ini.

Meski begitu, Cak Imin menekankan MK harus bertanggung jawab, bersikap transparan, serta akuntabel terhadap putusan yang diambil.  “Sampai hari ini belum tahu apakah sudah sidang atau belum,” tukasnya.

Cak Imin tak mau menduga-duga apa yang diputuskan MK nanti. Dirinya lebih bersabar menunggu putusan menyangkut syarat minimal usia calon presiden-calon wakil presiden itu.

Cak Imin bersama bakal capres Anies Baswedan siap menghadapi siapa pun lawan dalam Pilpres 2024.  “Kita sangat siap dengan siapa pun. Kami sudah konsolidasi dan menyatakan mau dua pasangan, tiga pasangan mau siapa pun kami menyatakan siap,” kilahnya.

Seperti diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

 


Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47
Tutup