BK DPD RI Pecat Arya Wedakarna, KPU Bali Kaji Statusnya sebagai Caleg DPD Pemilu 2024

Shri IGN Arya Wedakarna MWS, Caleg DPD RI asal Bali/foto: instagram aryawedakarna

FTNews, Jakarta— Pemilu tinggal 12 hari lagi, tiba-tiba muncul kabar buruk dari Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang hari ini memberhentikan anggotanya, Shri IGN Arya Wedakarna MWS asal Bali. Alasan pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik.

Di sisi lain, Shri IGN Arya Wedakarna MWS atau kerap disebut ‘AWK’ merupakan salah satu Caleg DPD RI dari pemilihan Bali, akan berlaga pada Pemilu  14 Februari mendatang.

“BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta Tata Tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI,” ucap Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2/24).

KPU Bali mengaku belum mendapat salinan putusan BK DPD RI tersebut. Namun demikian akan mengkaji terlebih dahulu keputusan BK DPD RI terkait pemberhentian Arya Wedakarna sebab Pemilu tinggal 12 hari lagi, dan dia merupakan salah satu calon.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan, jika pemberhentian Arya Wedakarna terkait kode etik DPD, bukan merupakan unsur pidana, maka semestinya hal tersebut tidak mengganggu posisinya sebagai Caleg DPD pada Pemilu 2024.

“Karena itu saya harus kaji dulu putusannya. Yang menggugurkan itu, jika pidana Pemilu dan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Tapi yang bersangkutan bisa melakukan upaya hukum. Jadi tidak serta merta diganti. Lihat syarat pencalonan, kalau ada yang terlanggar, baru bisa dicoret dari pencalonannya,” ungkap Lidartawan.

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Made Mangku Pastika saat menyerahkan hasil keputusan BK kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang memberhentikan Anggoat DPD RI dapil Bali, Arya Wedakarna dalam Rapat Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2/2024). (Foto: DPD RI)

Ujaran Kebencian dan Penghinaan

Made Mangku Pastika menjelaskan, pemberhentian Shri IGN Arya Wedakarna MWS berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, atas pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI.

“Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud serta berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2021,” paparnya, dikutip dari siaran pers Bagian Pemberitaan DPD RI.

Ia kembali menjelaskan bahwa BK DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang juga dilakukan oleh Shri IGN Arya Wedakarna MWS.

Hal tersebut atas pernyataan terhadap peristiwa pembakaran Villa Detiga Neano Resort, setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

“Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud,” imbuhnya.

BK DPD RI juga menindaklanjuti pengaduan Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie. Setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

“Badan Kehormatan memutuskan tidak menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud,” terangnya.***

Tutup