Bisakah Kemenangan 50,07% Dijadikan Dua Putaran? Ini Kata Yunarto Wijaya!

Yunarto Wijaya, Direktur Eksekutif Charta Politika /foto: tangkap layar

FTNews, Jakarta— Rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Jakarta sudah selesai di tingkat Kota/Kabupaten. Hasilnya, tetap tidak beruban!. Paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno meraih 50,07 persen. Ridwan Kamil-Suswono 39,40 persen, dan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,53 persen.

Dengan hasil yang nyata 50,07 persen, jika melihat pada undang-undang, maka Pram-Rano memenangkan Pilkada Jakarta satu putaran. Karena dalam undang-undang, untuk pemenang Pilkada Jakarta adalah 50 persen plus 1 suara. Sementara Pram-Rano meraih 50 persen plus hampir 3000 suara.

Meski dalam dua tingkatan perhitungan suara manual telah dilalui yakni tingkat Kecamatan dan Kota/Kabupaten, dan hasilnya pun Pram-Rano tetap unggul dengan perolehan 50,07 persen, namun tetap saja ada yang menyebut sebaliknya. Dan pihak tersebut memperkirakan Pilkada Jakarta akan berlangsung dua putaran.

Direktur Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya atau akrab disapa Toto, dalam sebuah diskusi yang tayang dipantau secara daring, ditanya; “Dengan hasil seperti itu, apakah mungkin –hanya 1 persen saja— untuk menjadikan Pilkada Jakarta 2 putaran?”

Menjawab hal tersebut, Toto mengatakan, jika bicara basisnya hasil dari perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU),  hampir bisa dipastikan.

“Proses perhitungan tingkat Kota/Kabupaten, hari ini, sudah selesai semua. Artinya, biasanya, Itu tinggal ketok palu saja. Bahkan KPUD, kan, mengataan akan dipercepat, dari batas akhir 16 Desember menjadi 7-9 Desember. Biasanya tidak ada perubahan lagi,” tegas Toto, Kamis (5/12/2024).

Tapi, lanjutnya, jika ditanya ‘celah’, ada atau tidak secara system, maka jawabannya ‘kan masih ada MK (Mahkamah Konstitusi’. “Kita tahu ya. Walaupun itu tidak mudah. Teman-teman yang menggugat ini, harus lebih siap. Kenapa? Ini pertama kalinya MK akan memutus 500 lebih sengketa pemilihan kepala daerah,’ ujarnya.

“Selain itu, ada klausul juga yang kita tahu ada threshold (Syarat Formil Ambang Batas Pengajuan Permohonan Sengketa Pilkada-red). Misalnya, kalau untuk Jakarta masuk di range 12 juta, harusnya di bawah 1 persen. Nah selisih antara yang menggugat dengan suara yang dimenangkan KPU atau katakanlah, selisih antara Paslon 01 dan 03, kan, di-range 9 persen lebih.”

“Walaupun memang mungkin yang coba dibuktikan bukan soal kemenangan 01, tapi kemungkinan yang ingin dibuktikan 01 adalah ‘Suara Paslon 03 di bawah 50 persen’. Ini lah yang ingin dilakukan untuk membuka peluang 2 putaran,” papar Toto.

Tapi lanjutnya, sampai sekarang narasi yang disampaikan (oleh 01) hanya berkutat pada variable C6 atau surat undangan pemilihan yang disebut dibagikan tidak merata.

“Sepengalaman saya mengikuti banyak proses Pilkada, gugatan Pilkada, permasalahan C 6 itu selalu terjadi, dan itu bukan variable yang kuat, apalagi kalo dikaitkan dengan TSM (Terstuktur Sistematis Masif).***

 

 

 

Tutup