Besok, MK Ketok Palu Sidang Perkara Sistem Pemilu
ftnews.co.id, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) diagendakan menggelar sidang putusan terkait sistem pemilu pada Kamis (15/6).
Hal itu sebagaimana tertera dalam agenda di website resmi MK.ri dikutip ftnews.co.id, Rabu, (14/6).
“Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” demikian tertulis di website MK.
Diketahui, sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Namun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang akan duduk di parlemen.
Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya yaitu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak usul tersebut.