Beranda Berita Terkini Bawaslu Terima 962 Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Terima 962 Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto: Bawaslu RI

FTNews — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengapresiasi masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Bukan hanya terkait pengaduan kecurangan, Bawaslu menerima kritik dan masukan dalam menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang.

Hingga saat ini Bawaslu sudah menerima 962 laporan dan 465 temuan dugaan pelanggaran pemilu. Dari angka tersebut yang telah teregistrasi sebanyak 387 laporan dan 396 temuan. Sementara 69 temuan sendiri belum diregistrasi.

“Dari laporan yang masuk ada 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Menurutdia, pelanggaran hukum lainnya yang bersumber dari undang-undang atau ketentuan lainnya, misalnya, netralitas ASN.

Selain itu, permasalahan Sirekap yang kini banyak menjadi perbincangan publik, dirinya mengaku telah memberikan surat imbauan kepada KPU untuk menghentikan hasil sementara penghitungan suara, namun tetap menampilkan C-hasil.

“Sirekap untuk tetap mengunggah C-hasil agar bisa menjadi pegangan dan diawasi publik,” tegas Bagja.

Dia mengakui, memang yang terjadi Sirekap banyak masalah seperti apakah dari sistem pengisian yang belum dipahami atau alatnya yang belum memadai (bermasalah) seperti konversi gambar menjadi angka yang belum tepat.

Pada bagian lain, Bagja mengatakan, pengawasan pemilu tanggung jawab seluruh masyarakat.

“Perjalanan pemilu kita semakin lebih baik, meskipun juga banyak hal yang perlu dikritisi. Secara hierarki pengawasan pemilu ada di Bawaslu,” katanya.

Namun, lanjut Bagja, seluruh masyarakat ikut mengawasi jalannya pemilu. Semua warga negara ikut bertanggung jawab terhadap proses demokrasi.

Menurutnya, Bawaslu menerima kritik dan masukan dalam menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang.

Dia melihat kehadiran masyarakat dalam proses demokrasi menjadi penting. Begitu pula, sambung dia sama halnya dengan sistem politik, partai politik dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Bawaslu pun bertanggung jawab terhadap pengawasan seluruh proses tahapan pemilu. Upaya yang dilakukan berupa pencegahan, penindakan, dan partisipasi masyarakat.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini