Beranda Berita Terkini Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, 39 di Antaranya Pidana...

Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, 39 di Antaranya Pidana Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Dok. Bawaslu RI

FTNews — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024. Dari jumlah itu, 39 laporan termasuk pelanggaran pidana pemilu.

Data tersebut terakumulasi mulai proses pelaksanaan Pemilu 2024 hingga 26 Februari 2024 dan terbagi menjadi berbagai jenis pelanggaran.

“Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Bagja mengatakan, dari 1.271 laporan yang masuk sebanyak 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi, sedangkan 104 temuan lainnya belum diregistrasi.

Dia menilai hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Herwyn JH. Malonda menyebut salah satu tren dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran administrasi.

Herwyn mengatakan, pelanggaran administrasi yang terjadi termasuk kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, video media sosial, ataupun kode etik.

“Untuk tren pidana pemilu itu, pertama yaitu terkait dengan pasal 521, kemudian 523 tentang politik uang, kemudian pasal 490, 491, 494, dan 493 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum),” kata Herwyn.

Dia menjelaskan, tren dugaan pelanggaran pemilu meliputi pemalsuan dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang berkaitan dengan politik uang.

Adapun dua tren itu, kata dia, masih ditangani oleh Bawaslu ataupun pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Kemudian tren yang lain itu, pertama, terkait dengan netralitas ASN. Kemudian juga tentang ketentuan Pasal 283 terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7/2017,” ujarnya.

Adapun temuan dan laporan yang diterima Bawaslu tersebut, belum termasuk dengan pelanggaran administrasi tentang penyebab pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini