Beranda Berita Terkini Bawaslu Tegaskan akan Terus Kawal Dana Kampanye

Bawaslu Tegaskan akan Terus Kawal Dana Kampanye

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/ Foto: dok Bawaslu

FTNews, Jakarta — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan dana kampanye pemilu.

“Dalam Pasal 93 huruf D butir 5 UU 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu tugas Bawaslu mengawasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye,” kata Bagja saat menjadi narasumber dalam giat yang diadakan DPP Partai Golkar di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Dia mengingatkan bila Partai politik yang tidak melaporkan dana kampanye, maka yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

“Misalnya, DPD Golkar Provinsi Banten tidak melaporkan LLPDK, maka tidak ditetapkan calegnya se-provinsi Banten,” tegas Bagja

Menurut Bagja, fokus pengawasan Bawaslu dalam dana kampanye pemilu tersebut, beberapa diantaranya adalah sumber dana kampanye yang tidak boleh melebihi batas.

Dana kampanye, lanjut Bagja, tidak boleh bersumber dari penyumbang yang dilarang. Selain itu, sumber dana kampanye tersebut, harus dilaporkan penerimaan dan pengeluarannya dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Sumber dananya harus jelas dicantumkan dari siapa. Jangan sampai sumber dana kampanye ditulis berasal dari ‘hamba Allah’!” tegas Bagja.

Bagja juga mengingatkan pengurus partai politik tidak hanya kebenaran dan kelengkapan juga kepatuhan laporan. Sebab, hal ini terhadap sanksi adminisitratif yang bisa dijerat kepada pasangan calon yang tidak patuh.

Dia mencontohkan, dalam Pasal 338 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu dijelaskan, pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2).***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini