Beranda Berita Terkini Bawaslu Surakarta Turunkan Ratusan Alat Peraga dan Atribut Kampanye yang Melanggar

Bawaslu Surakarta Turunkan Ratusan Alat Peraga dan Atribut Kampanye yang Melanggar

Anggota Bawaslu dan Satpol PP Kota Surakarta saat membersihkan atribut kampanye yang terbasang di ruas jalan di Kota Solo, Rabu (22/11/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

FTNews, Solo— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menurunkan dan membersihkan ratusan alat peraga dan atribut kampanye yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Solo, Jawa Tengah.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza, penurunan alat peraga dan atribut kampanye tersebut karena dinilai melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 2 Tahun 2009 tentang ketertiban, sekaligus ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2023 tentang kampanye.

Dilansir Antara, Poppy Kusuma Nataliza mengatakan, pihaknya bersama petugas Satpol PP bahwa penetapan daftar calon tetap (DCT) DPRD Kota Surakarta, pada 4 November 2023, maka dilarang memasang alat peraga Pemilu hingga 27 November mendatang.

Dia mengatakan belum masa larangan kampanye tersebut sudah tertuang pada pasal 69 dan sesuai pasal 79 partai politik boleh melakukan sosialisasi selama masa tidak boleh kampanye, tetapi hanya dalam lingkup terbatas.

Menurut dia, baik bendera partai dan nomor urut, bentuk sosialisasi secara internal itu perlu dengan pertemuan terbatas. Saat menggunakan kesempatan sosialisasi harus membuat pemberitahuan satu hari sebelumnya ke Bawaslu dan KPU.

Dia mengatakan pencopotan atribut kampanye yang dilakukan para petugas Satpol PP yang diawasi Bawaslu tersebut yang terpasang di jembatan, tiang listrik, rumah ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintah, dan ranah white area.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan PKPU 15/2023, alat peraga kampanye yang melanggar adalah spanduk, baliho reklame yang memuat unsur ajakan. Isi muatannya tentang citra diri atau foto calon legislatif dengan nomor urut untuk promosi dukungan kepada warga.

Namun, jika tidak memuat unsur tersebut tetapi melanggar Perwali, juga tetap ditertibkan petugas.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini