Bawaslu: Reses DPR Jangan jadi Ajang Kampanye Pemilu
Forumterkininews.is, Jakarta-Â Anggota Bawaslu Puadi, menyatakan masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.
Dia menjelaskan dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.
“Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg yang sedang melakukan reses tersebut,†katanya dalam Workshop Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar Kemendagri, Rabu (27/9).
Puadi juga mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,â€katanya.
“Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,†imbuhnya lagi.