Bawaslu: Pencalonan Gibran tak Bermasalah Terkait Putusan DKPP
FTNews — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak mengalami permasalahan, menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.
“Putusan etik kan berkaitan dengan profesionalisme pribadinya, begitu. Apakah cawapres tidak ada masalah? Iya, bukan termasuk itu,” kata Bagja di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Sebelumnya, Senin (5/2), DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya terbukti melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu 2024.
Bagja juga mengatakan pencalonan Gibran secara hukum tidak mengalami kecacatan.
Sementara itu, Bagja mengatakan dirinya telah memberitahukan KPU RI mengenai pembuatan produk hukum sebelum menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.
“Yang jelas kami telah menyampaikan. Ketika ada, misalnya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) maka seharusnya ditindak lanjuti dengan PKPU (Peraturan KPU) tentang perubahan PKPU. Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga,” tuturnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Pakar hukum dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid, SH,.MH, mengatakan putusan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, berlaku bagi Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Tidak berdampak pada eksistensi Prabowo-Gibran.
“Sanksi kepada Ketua KPU tidak mempunyai implikasi konstitusional dan hukum apapun terhadap pasangan capres dan cawapres cawakil Prabowo-Gibran, eksistensi sebagai ‘legal subject’ paslon adalah konstitusional serta ‘legitimate’,” ujar Fahri melalui keterangan tertulis, Senin (5/2/2024).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim. Sanksi DKPP tersebut terkait pelanggaran Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023.***
Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47